Lima Prajurit Kodim 0605/Subang Maju di Pilkades Serentak 2026

  • 17 Sep 2026 14:06 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang – Sebanyak lima prajurit Kodim 0605/Subang, Korem 063/SGJ Kodam III/Siliwangi, resmi mendapat izin mengikuti Pilkades serentak periode 2027-2035. Izin tertuang dalam Surat Izin Nomor SI/74/VII/2026 yang dikeluarkan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih pada 17 Juli 2026.

Hal itu diungkapkan Kepala Staf Kodim 0605/Subang Mayor (Arh) Aep Saepudin kepada RRI di Subang, Kamis 17 September 2026. Keempat prajurit sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan izin pimpinan untuk mengikuti Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Subang, dan kini bertambah satu personel.

"Diizinkan kepada nama, pangkat/korps/NRP, jabatan/kesatuan seperti tercantum dalam lampiran surat izin ini untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa periode tahun 2027-2035," ujar Mayor Aep.

Lima personel tersebut adalah Kapten (Inf) Wartono Danramil 0512/Cijambe yang mencalonkan diri di Desa Sukahurip Kecamatan Cijambe, Pelda Carna Bati Kodim 0605/Subang di Desa Kumpay Kecamatan Jalancagak, Sertu Dindin Saripudin Babinsa Ramil 0501/Subang di Desa Padaasih Kecamatan Cibogo, Sertu Amin Rohmana Babinsa Ramil 0504/Sagalaherang di Desa Curugagung Kecamatan Sagalaherang, dan Sertu Tatang Gunawan Babinsa Ramil 0502/Pagaden, yang mencalonkan diri di Desa Sumurgintung.

"Daftar personel Kodam III/Siliwangi yang diizinkan mengikuti pemilihan kepala desa semua di Kabupaten Subang tersebar di lima kecamatan," terangnya.

Dasar izin, kata Kasdim, merujuk Surat Telegram Kasad Nomor ST/2541/2016 tentang Ketentuan Prajurit TNI AD yang akan mengikuti Pilkades dan ST/617/2020 tentang Pedoman Mengundurkan Diri dari Dinas Keprajuritan (MID), serta Surat Telegram Pangdam III/Slw ST/2011/2016 dan ST/447/2020 dan surat Danrem 063/SGJ Nomor B/871/VII/2026.

Pangdam memberikan ketentuan tegas, prajurit harus membuat surat pengunduran diri dari Dinas Keprajuritan (MID) setelah ditetapkan sebagai Kepala Desa. Selama proses Pilkades, mereka dilarang menggunakan atribut maupun fasilitas TNI AD.

"Agar membuat surat pengunduran diri dari Dinas Keprajuritan setelah ditetapkan sebagai Kepala Desa, dan selama pemilihan kepala desa tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI AD," sambungnya.

Surat izin berlaku selama mengikuti Pilkades 2027-2035 dan wajib melaporkan hasil pemilihan kepada Pangdam III/Siliwangi pada kesempatan pertama. Kebijakan ini menjaga tertib administrasi dan netralitas TNI AD dalam Pilkades serentak di Subang.

"Izin ini berlaku selama mengikuti Pemilihan Kepala Desa periode tahun 2027-2035. Melaporkan hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa kepada Pangdam III/Siliwangi pada kesempatan pertama," pungkas Kasdim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....