Prajurit Kodim 0605/Subang Mendapat Izin Pimpinan, Maju di Pilkades Serentak

  • 16 Sep 2026 14:58 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang – Sebanyak empat prajurit Kodim 0605/Subang, Korem 063/SGJ Kodam III/Siliwangi, resmi mendapat izin mengikuti Pilkades periode 2027-2035. Izin tertuang dalam Surat Izin Nomor SI/74/VII/2026, yang dikeluarkan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, pada 17 Juli 2026.

Hal itu diungkapkan Kepala Staf Kodim 0605/Subang Mayor (Arh) Aep Saepudin kepada RRI di Subang, Rabu 16 September 2026. Keempat prajurit Kodim 0605/Subang, tersebut, sebelumnya sudah menyampaikan surat permohonan ijin pimpinan, untuk mengikuti Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Subang tahun.

"DIIZINKAN kepada nama, pangkat/korps/NRP, jabatan/kesatuan, seperti tercantum dalam lampiran surat izin ini, untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa periode tahun 2027-2035," ujar Mayor Aep Saepudin.

Empat personel tersebut adalah, Kapten (Inf) Wartono Danramil 0512/Cijambe, yang mencalokan diri di Desa Sukahurip Kecamatan Cijambe, Pelda Carna Bati Kodim 0605/Subang, di Desa Kumpay Kecamatan Jalancagak, Sertu Dindin Saripudin Babinsa Ramil 0501/Subang, di Desa Padaasih Kecamatan Cibogo, dan Sertu Amin Rohmana Babinsa Ramil 0504/Sagalaherang, di Desa Curugagung Kecamatan Sagalaherang.

"Daftar personel Kodam III/Slw, yang diizinkan mengikuti pemilihan kepala desa, semua di Kabupaten Subang tersebar di 4 kecamatan," terangnya.

Dasar izin, kata Kasdim, merujuk Surat Telegram Kasad Nomor ST/2541/2016, tentang Ketentuan Prajurit TNI AD yang akan mengikuti Pilkades, dan ST/617/2020 tentang Pedoman MID. Serta Surat Telegram Pangdam III/Slw ST/2011/2016, dan ST/447/2020 dan surat Danrem 063/SGJ Nomor B/871/VII/2026.

"Dasar: Surat Telegram Kasad, tentang Ketentuan bagi prajurit TNI AD, yang akan mengikuti Pilkades, dan Pedoman dalam hal MID," sambung Kasdim.

Pangdam memberikan ketentuan tegas, prajurit harus membuat surat pengunduran diri dari Dinas Keprajuritan (MID), setelah ditetapkan sebagai Kepala Desa. Selama proses Pilkades, mereka dilarang menggunakan atribut, maupun fasilitas TNI AD.

"Agar membuat surat pengunduran diri dari Dinas Keprajuritan (MID), setelah ditetapkan sebagai Kepala Desa, dan selama pemilihan kepala desa, tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI AD," sambungnya.

Surat izin berlaku, selama mengikuti Pilkades 2027-2035, dan wajib melaporkan hasil pemilihan kepada Pangdam III/Siliwangi, pada kesempatan pertama. Kebijakan ini, menjaga tertib administrasi, dan netralitas TNI AD, dalam Pilkades serentak di Subang.

"Izin ini berlaku selama mengikuti Pemilihan Kepala Desa periode tahun 2027-2035. Melaporkan hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa kepada Pangdam III/Slw, pada kesempatan pertama," pungkas Kasdim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....