Bandung Hadapi Darurat Sampah, Penanganan Harus Terorkestrasi

  • 12 Sep 2026 18:41 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Ketua Pansus 16 Raperda Pengelolaan Sampah Kota Bandung, Andri Rusmana menilai Kota Bandung saat ini berada dalam kondisi darurat sampah. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan penanganan menyeluruh dan tidak bisa hanya dibebankan kepada Pemerintah Kota Bandung.

‎‎Andri mengatakan, Pemerintah Kota Bandung sebelumnya telah mengajukan status kedaruratan sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski saat itu pengajuan tersebut belum disetujui, kondisi di lapangan menunjukkan persoalan sampah semakin membutuhkan perhatian serius.

‎"Beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Bandung sendiri menyampaikan bahwa kota ini dalam kondisi darurat sampah. Bahkan sudah mengajukan status kedaruratan kepada pemerintah provinsi, meskipun saat itu belum disetujui. Kalau melihat kondisi nyata sekarang, memang Kota Bandung sedang menghadapi situasi darurat sampah," ujar Andri usai mengikuti Talkshow dan Dialog Publik mengusung Bandung Bebenah Menuju Kota Bandung Bebas Sampah di Greko Creative Hub, Kota Bandung, Sabtu 12 September 2026.

‎‎Menurutnya, persoalan sampah tidak mungkin diselesaikan hanya oleh satu atau dua pihak. Dibutuhkan orkestrasi lintas sektor, termasuk keterlibatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

‎‎"Kita tidak bisa mengabaikan peran provinsi karena salah satu penyebab persoalan ini juga berkaitan dengan kebijakan mereka. Ketika ritase pengangkutan dibatasi, maka sampah akan menumpuk di masyarakat. Apalagi saat ini TPA Sarimukti sudah kelebihan beban atau kapasitas," katanya.


‎‎Andri juga menyoroti kebutuhan fasilitas dan dukungan anggaran dalam pengelolaan sampah. Ia menyebut, berdasarkan penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sejumlah usulan telah diajukan, tetapi belum seluruhnya dapat terakomodasi.

‎‎Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan kemauan politik atau political will yang kuat dari Pemerintah Kota Bandung.

‎"Oleh karena itu, saat kita berdiskusi di Pansus maupun ketika membahas Perda ini, kita ingin mendapatkan kepastian apakah pemerintah kota benar-benar serius menangani persoalan pengelolaan sampah. Jangan sampai Perda disusun, tetapi tidak menyelesaikan persoalan di lapangan," ucapnya.

‎‎Ia menegaskan, penyusunan regulasi harus dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia dan sistem pelaksanaan yang memadai. Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah akar persoalan berada pada regulasi, kualitas SDM, atau implementasi kebijakan.

‎‎"Bisa jadi regulasi atau blueprint pengelolaan sampahnya sudah bagus, tetapi pelaksanaannya belum maksimal. Ini yang harus dievaluasi secara menyeluruh," katanya.


‎Andri menilai, pengalaman masyarakat, komunitas, serta berbagai aspirasi yang disampaikan dalam forum menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan perubahan perilaku masyarakat.

‎‎Menurutnya, persoalan sampah merupakan persoalan tata kelola bersama. Pemerintah wajib memastikan kebijakan berjalan secara konsisten, sementara masyarakat harus diberikan ruang dan dukungan untuk berpartisipasi.

‎‎"Komunitas yang sudah bekerja di lapangan juga perlu diperkuat, bukan dibiarkan berjalan sendiri," katanya.

‎‎Dari hasil forum tersebut, terdapat lima sikap utama yang disepakati, yakni:

‎‎1. Memperkuat pengelolaan sampah secara terintegrasi sejak dari sumbernya.

‎2. Mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan yang belum efektif.

‎3. Melibatkan masyarakat dan komunitas dalam perencanaan serta penilaian kebijakan.

‎4. Memperkuat kolaborasi lintas pihak dalam penanganan sampah.

‎5. Menindaklanjuti aspirasi forum secara jelas dan terukur.

‎‎"Bandung yang lebih bersih tidak lahir dari slogan atau seremoni, tetapi dari kebijakan yang berjalan, masyarakat dilibatkan, komunitas diperkuat, serta keberanian membenahi apa yang belum berjalan," ucapnya.

‎‎Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Indonesia Bersih Bersinergi, Haru Suandharu mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bandung, DPRD, komunitas, lembaga swadaya masyarakat, hingga masyarakat dalam menangani persoalan sampah.

‎‎Namun, ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak bekerja secara terpisah.

‎"DLH bekerja, teman-teman LSM dan komunitas juga bekerja, bahkan Pak RW menyebut sudah merasa lelah bekerja. Kalau begitu, tidak pantas kalau kita mengatakan tidak ada yang bekerja. Semua sudah bekerja, tetapi masalahnya belum terselesaikan," ucapnya.

‎Menurutnya, momentum pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah harus menjadi kesempatan untuk menyatukan berbagai kekuatan tersebut dalam satu sistem penanganan yang terintegrasi.

‎‎Ia menyebut, forum tersebut telah mempertemukan berbagai elemen masyarakat, mulai dari komunitas, organisasi kemasyarakatan, perwakilan MUI hingga Karang Taruna.

‎‎"Alhamdulillah, tadi sudah hadir berbagai elemen komunitas, bahkan perwakilan MUI. Kami berharap pada pertemuan Jumat nanti juga dapat disampaikan materi penyadaran. Jangan sampai seseorang sudah saleh secara pribadi, tetapi belum demikian dalam hal kepedulian sosial dan lingkungan," katanya.

‎‎Haru menilai, tantangan penanganan sampah di Kota Bandung saat ini bukan lagi sekadar bagaimana setiap pihak bekerja, tetapi bagaimana seluruh pihak dapat bekerja sama dalam satu sistem.

‎"Tantangannya sekarang bukan lagi bekerja masing-masing, tetapi bekerja sama. Perlu kerja sama, ada orkestrasi, serta sistem yang teratur," ucapnya.

‎‎Ia menilai Pemerintah Kota Bandung tetap harus menjadi pihak yang memimpin orkestrasi tersebut. Namun, penanganannya harus menggunakan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai unsur atau penta helix dan hexa helix.


‎‎Menurutnya, selain pemerintah dan DPRD sebagai sektor publik, sektor swasta juga memiliki peran penting karena berkaitan dengan produsen. Kemudian terdapat unsur masyarakat sipil seperti LSM, yayasan dan komunitas, serta media dan perguruan tinggi yang juga perlu dilibatkan.

‎‎"Kunci terobosannya adalah orkestrasi bersama-sama. Jangan bekerja sendiri-sendiri," katanya.

‎‎Haru mencontohkan, penanganan sampah tidak boleh terputus ketika sampah telah ditangani di tingkat RW. Setiap tingkatan pemerintahan dan seluruh pihak harus memiliki peran yang saling terhubung.

‎‎"Intinya, kita ingin menyelesaikan masalah sampah mulai dari rumah, dengan cara masyarakat memilah sampah sejak awal. Hal ini wajib dilakukan. Tidak boleh ada anggapan biarkan saja sampah lewat, nanti urusannya di RW," tegasnya.

‎‎Menurutnya, apabila proses pemilahan baru dilakukan ketika sampah sudah terkumpul dalam jumlah besar di tingkat RW, maka beban pengelolaan akan semakin berat.

‎"Kalau pemilahan dilakukan di tingkat RW, urusannya akan sangat rumit. Bisa dibayangkan jika satu RW harus mengumpulkan dan memilah sampah dalam jumlah besar, pasti akan menjadi masalah," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....