HUT RRI ke 81, Kedaulatan Udara Bisa Tetap Terjaga Dengan Lahirnya RUU Penyiaran

  • 11 Sep 2026 14:30 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID,Bandung - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi ekosistem industri penyiaran, termasuk Radio Republik Indonesia (RRI), di tengah derasnya arus disrupsi teknologi dan informasi.

Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RRI dinilai harus menjadi pengingat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk terus memperkuat peran radio sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan udara bangsa.

"RRI dan ekosistem penyiaran harus dilindungi oleh negara. Salah satu instrumen utama yang harus segera didorong adalah percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk memperkuat posisi RRI sebagai penjaga kedaulatan udara kita," ujar Adiyana seusai menghadiri kegiatan HUT RRI ke 81 di Gedung Lokantara Budaya RRI Bandung, Jumat 11 September 2026.

Adiyana menjelaskan, RRI memiliki rekam jejak sejarah yang tidak terpisahkan dari perjalanan bangsa, mulai dari mengumandangkan kemerdekaan hingga menyampaikan informasi serta edukasi bagi pembangunan sumber daya manusia di Jawa Barat.

Namun, ia mengungkapkan kondisi lembaga penyiaran saat ini sangat memprihatinkan. Dari total 423 lembaga penyiaran yang ada di Jawa Barat, sekitar 75 persen di antaranya adalah radio dan semua itu saat ini berjuang keras untuk bertahan hidup akibat minimnya keadilan regulasi dan keberpihakan ekonomi.

"Ketika kita turun ke 27 kabupaten dan kota, kondisinya memang sangat memprihatinkan. Hal ini terjadi karena negara belum memiliki instrumen yang adil untuk melindungi industri penyiaran radio," katanya.

Salah satu persoalan krusial yang disoroti KPID Jabar adalah alokasi belanja media pemerintah yang dinilai belum berpihak kepada industri radio. Potensi iklan kerap dialihkan ke platform berbasis internet atau media luar ruang, sementara peran vital radio justru terabaikan.

Adiyana menilai kecenderungan tersebut harus segera dievaluasi karena radio memiliki andil yang sangat besar dalam menyampaikan pesan-pesan pembangunan dan menjaga kondusivitas masyarakat.

"Kenapa radio yang punya andil besar ini seolah-olah ditinggalkan? Ini tidak boleh terjadi dan harus menjadi catatan penting bagi negara untuk memberikan perlindungan nyata," tegas Adiyana.

Ia berharap pembahasan revisi UU Penyiaran yang sedang bergulir dapat menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi lembaga penyiaran publik maupun swasta, bukan justru memperlemah industri yang telah berkontribusi besar bagi Indonesia.

"Kami berharap revisi undang-undang ini dapat memperkuat industri penyiaran yang selama ini sudah memberikan sumbangsih nyata bagi bangsa dan negara," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....