Polres Subang Amankan Seorang Ayah Kandung yang Tega Gauli Anaknya Sendiri

  • 11 Sep 2026 14:10 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Polres Subang mengungkap kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kandung, terhadap anaknya sendiri. Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang, yang sudah berlangsung sejak 2023.

“Kami berkomitmen, menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Tidak ada toleransi untuk kejahatan ini,” ujar AKBP Andi Purwanto kepada wartawan di Subang, Jumat 11 September 2026.

Tersangka berinisial I S, 37 tahun, merupakan warga asal Banjarnegara, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Korban berinisial mawar adalah anak kandungnya sendiri, yang masih di bawah umur.

“Pelaku memanfaatkan relasi kuasa sebagai orang tua, untuk melakukan aksinya kepada korban,” katanya.

Modus yang digunakan tersangka adalah, dengan mengancam tidak akan membiayai sekolah korban, dan tidak memberi modal usaha setelah lulus. Karena ancaman itu, korban tidak berani melawan, dan aksi bejat itu dilakukan lebih dari 10 kali.

“Kami pastikan hak-hak korban, akan kami penuhi, termasuk pendampingan psikologis dan hukum,” tegas AKBP Andi Purwanto.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 20 Agustus 2026,setelah nenek korban melapor ke Polres Subang. Saat ini tersangka I S sudah diamankan, dan ditahan di Rutan Polres Subang, untuk proses penyidikan.

“Laporan dari masyarakat sangat membantu kami, mengungkap kasus ini. Kami harap, masyarakat tidak takut melapor,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Polres Subang mengimbau masyarakat, agar segera melapor ke 110, jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak.

“Anak adalah masa depan bangsa. Mari kita bersama-sama melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan,” tutup AKBP Andi Purwanto.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....