DP3A Catat 269 Kasus Kekerasan Anak di Kota Bandung Sepanjang 2025

  • 10 Sep 2026 18:37 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung mencatat masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Berdasarkan data DP3A, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 269 kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bandung.

‎Kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak ditemukan dalam kasus yang menimpa anak. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena penanganan kasus kekerasan membutuhkan proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak.

‎Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, mengatakan selain kasus kekerasan terhadap anak, pihaknya juga mencatat 241 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2025. Kekerasan fisik menjadi salah satu bentuk kekerasan dengan jumlah kasus cukup tinggi, disusul kekerasan seksual.

‎Menurut Uum, upaya pencegahan harus menjadi perhatian utama dibandingkan hanya mengandalkan penanganan setelah kasus terjadi. Sebab, proses penanganan satu kasus kekerasan dapat berlangsung cukup lama.

‎“Pencegahan lebih baik daripada penanganan. Karena kalau bicara penanganan, satu kasus saja bisa berbulan-bulan bahkan mungkin bertahun-tahun baru selesai,” ujar Uum, Kamis 10 September 2026.


‎Ia menjelaskan, dalam proses penanganan, DP3A menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya ketika korban memilih menghentikan proses setelah dilakukan mediasi internal. Selain itu, kendala dalam menyesuaikan jadwal pendampingan juga dapat memengaruhi keberlangsungan penanganan kasus.

‎Kondisi tersebut, kata Uum, tidak hanya berdampak terhadap penyelesaian kasus yang sedang ditangani, tetapi juga dapat memengaruhi antrean penanganan kasus lainnya.

‎Karena itu, DP3A Kota Bandung terus mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

‎Kolaborasi tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, psikolog, hingga masyarakat. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting mengingat persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja.

‎Uum juga berharap penguatan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terus mendapat perhatian. Menurutnya, UPTD PPA memiliki tugas yang kompleks, terutama dalam memastikan korban memperoleh pendampingan dan layanan sesuai kebutuhannya.

‎“Harapannya, penguatan kelembagaan UPTD PPA dapat terus mendapat perhatian, mengingat tugas dan koordinasi yang dilakukan memiliki tingkat kompleksitas tinggi,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....