Polres Cimahi Bongkar Cladestine Lab Tembakau Sintetis, 150 Kg Barang Bukti Disita
- 09 Sep 2026 21:20 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membongkar praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte yang dilakukan secara tersembunyi di tengah permukiman warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 150 kilogram lebih.
Penggerebekan dan penangkapan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi yang dijadikan tempat produksi berada di Perumahan Pengauban Silih Asih, RT 03/RW 14, Desa Pengauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RMF, 30 tahun, seorang mahasiswa asal Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, serta AIS, 30 tahun, seorang pedagang asal Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
“Sat Narkoba Polres Cimahi telah melaksanakan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis.” ujar AKBP Faruk, Selasa 8 September 2026.
Menurut Faruk, kedua tersangka diduga menjalankan aktivitas produksi tersebut berdasarkan perintah seseorang berinisial NM yang diketahui menggunakan akun Instagram. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk mengungkap peran NM dalam jaringan tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 150.848 gram atau 150,8 kilogram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah cairan kimia, alat komunikasi, timbangan, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas barang terlarang tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka mempelajari cara memproduksi tembakau sintetis secara otodidak melalui tayangan di YouTube. Pengetahuan tersebut kemudian mereka praktikkan dengan meracik bahan-bahan yang tersedia hingga menghasilkan narkotika siap edar.
Polisi menduga produksi tersebut tidak berhenti pada tahap pembuatan, tetapi juga dipersiapkan untuk diedarkan sesuai perintah pihak yang merekrut kedua tersangka. Keberadaan alat timbang dan perlengkapan pengemasan menjadi bagian dari barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas produksi dan distribusi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika dan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang yang berlaku. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara seumur hidup dan/atau paling lama 20 tahun serta paling singkat enam tahun.
Faruk menegaskan Polres Cimahi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan peredaran tembakau sintetis. Polisi juga akan menelusuri asal bahan serta jaringan distribusi narkotika tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran maupun produksi narkotika atau psikotropika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....