Pemkab Cianjur Fokuskan Pembiayaan BPJS Bagi Warga Tidak Mampu
- 08 Sep 2026 13:43 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cianjur- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan melakukan rasionalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan tersebut diarahkan agar pembiayaan lebih fokus kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
Menurut Bupati Cianjur dr. M Wahyu Ferdian, Universal Health Coverage (UHC) merupakan predikat yang berkaitan dengan cakupan kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), predikat tersebut diberikan berdasarkan kriteria dan cakupan kepesertaan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
"UHC itu kan predikat. Jadi, bukan tidak bisa dicabut, itu predikat kabupaten/kota sesuai dengan cakupan pesertanya yang memberikan itu nanti BPJS Kesehatan," ujar Bupati, 8 September 2026.
Ia menambahkan, perubahan pola pembiayaan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan APBD serta prinsip keadilan dalam penggunaan anggaran pemerintah.
Selain itu membandingkan kondisi APBD sebelum dirinya menjabat sebagai bupati dengan kondisi saat ini, saat APBD Cianjur berada di kisaran Rp5,1 triliun, cakupan kepesertaan yang dibiayai pemerintah daerah disebut berada di kisaran 380 ribu peserta.
Sementara pada periode berikutnya, meskipun APBD mengalami efisiensi menjadi sekitar Rp4,6 triliun, cakupan kepesertaan justru sempat meningkat hingga hampir 800 ribu peserta.
"Kalau perbandingan dengan APBD, keberpihakan terhadap dunia kesehatan masih tinggi. Kita perlu juga mengingat sektor-sektor lainnya agar tetap berjalan dengan baik di Kabupaten Cianjur,"ucapnya
Wahyu menegaskan, Pemkab Cianjur saat ini tidak lagi membayarkan iuran BPJS bagi seluruh kelompok masyarakat secara merata, Pemerintah akan memprioritaskan warga yang masuk kategori tidak mampu, sementara masyarakat yang dinilai mampu didorong untuk membayar iuran secara mandiri.
Selain itu, pembaruan data kepesertaan juga akan dilakukan secara berkala. Hal tersebut mencakup warga yang meninggal dunia, pindah domisili, memperoleh bantuan melalui segmen kepesertaan lain, maupun perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"Yang meninggal, yang pindah domisili, yang sudah mendapatkan bantuan dari segmen yang lain, termasuk juga yang miskin jangan disamakan dengan orang yang kaya,"pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....