Dua Bangunan di Blok Gunung Malang Ciater Dibongkar, Pemilik dan PTPN Adu Argumen
- 07 Sep 2026 21:01 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Dua bangunan usaha di Dusun Gunung Malang, Desa Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang dibongkar pada Sabtu 5 September 2026,sekitar pukul 13.15 WIB. Bangunan rumah makan "Dewi Punclut Lembang Kasih Bundo", dan bengkel motor itu rata dengan tanah, dan menimbulkan kerugian yang diklaim mencapai Rp1 miliar.
Pemilik usaha Eko Hariyanto, S.H., M.H. menyatakan, pembongkaran dilakukan secara sepihak. Ia mengklaim menguasai lahan 850 meter persegi itu, berdasarkan Surat Izin Garap Agrarische Eigendom Verponding No 2044,dan Putusan PN Subang No 10/Pdt.G/2020/PN.Sng.
"Tindakan pembongkaran ini sangat sepihak, dan merugikan kami. Kami menguasai dan mengelola lahan ini berdasarkan Surat Izin Garap resmi," ujar Eko kepada wartawan di Subang, Senin 6 September 2026.
Eko juga mempersoalkan, status HGU PTPN I Regional 2 di lokasi tersebut. Menurutnya, HGU telah berakhir sejak 31 Desember 2002, sehingga PTPN tidak berwenang melakukan pembongkaran, tanpa penetapan eksekusi pengadilan.
"Pembongkaran paksa tanpa adanya penetapan eksekusi dari instansi peradilan, adalah tindakan di luar kewenangan," tegas dia.
Menanggapi hal itu, Ptr. Kabag SDM dan Sekretariat PTPN I Regional 2 Dedi Kusramdani menegaskan, lahan Blok Gunung Malang adalah aset BUMN. Tanah itu berasal dari penghapusan tanah partikelir, berdasarkan UU No 1 Tahun 1958,dan pengelolaannya diserahkan kepada PTPN.
"Berakhirnya jangka waktu keputusan HGU pada 2002, tidak serta-merta memberikan hak kepada pihak lain. Ada perbedaan antara HGU sebagai hak atas tanah, dengan kedudukan tanah sebagai aset BUMN," kata Dedi kepada RRI di Bandung, Selasa 1 September 2026.
Dedi menambahkan PTPN sudah melayangkan surat peringatan terakhir Nomor 2K10/X/2026.08.27-5, agar pemilik membongkar secara mandiri. Ia juga menyebut SPPT bukan alas hak, dan keberadaan bangunan di atas aset BUMN harus sesuai izin tertulis.
"Kami memberikan kesempatan untuk membongkar secara mandiri. Keberadaan rumah makan dan bengkel di lokasi itu, tidak pernah mendapat izin tertulis dari PTPN," pungkas Dedi.
Atas kejadian ini Eko menyatakan, akan menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Subang. Sementara PTPN menegaskan, langkahnya merupakan bagian dari kewajiban mengamankan aset BUMN. Hingga berita ini ditulis, penataan lahan HGU yang masa berlakunya habis, menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....