Masa Kontrak Sari Ater Berakhir 2027, Mantan Anggota DPRD Subang Ingatkan Pemkab
- 07 Sep 2026 15:00 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Politisi senior PDI Perjuangan, sekaligus Mantan Anggota DPRD Subang Muhammad Nurwibowo memperingatkan Pemkab Subang, terkait berakhirnya kontrak pengelolaan Objek Wisata Sari Ater pada 4 Juni 2027. Menurutnya, Pemkab harus segera bersikap, agar aset milik daerah tidak berpindah ke pihak lain.
Kontrak kerja sama bagi hasil antara Pemkab Subang dengan PT. Sari Ater itu, mencakup lahan 9 hektar milik Pemkab, dan 13 hektar milik PT Sari Ater. Total 22 hektar yang tertuang dalam SK Kementerian Dalam Negeri tahun 1987.
Nurwibowo menjelaskan, sejarah kerja sama ini dimulai tahun 1978. Dalam perjanjian awal disebutkan, masa kontrak 25 tahun. Ada satu poin penting, satu tahun sebelum habis yakni 2011, PT Sari Ater wajib mengembalikan seluruh aset yang dikelola kepada pemerintah di hadapan ATR/BPN Subang.
"Artinya seluruh lahan dari 9 hektar, dan 13 hektar itu disatukan menjadi 22 hektar, karena komitmen awal kerjasamanya seperti itu," ujar Nurwibowo.
Namun komitmen itu tidak pernah dijalankan. Justru pada 2012 dilakukan adendum perpanjangan 15 tahun yang ditandatangani Direktur PT Sari Ater Hj. Netty Hendriatty Suhendar, dan Plt Bupati Subang Ojang Sohandi.
"Yang bisa diadendum itu sarana dan prasarana seperti hotel dan infrastruktur. Kalau kerja sama bagi hasilnya, harusnya dikembalikan dulu. Ini aset tidak pernah kembali ke Pemkab. Ini yang memprihatinkan," tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian luas lahan. Dalam perjanjian hak pakai tanah Pemkab, tercatat 90.000 meter atau 9 hektar. Tapi data di lapangan hanya 65.480 meter atau 6,548 hektar. Ada kekurangan 2,452 hektar yang saat itu disepakati, akan dipenuhi PT Sari Ater melalui hibah.
"Saya khawatir suatu saat seluruh lahan Pemkab di kawasan wisata itu dikuasai seluruhnya oleh pihak Sari Ater. Apalagi saksi-saksi hidupnya sudah tidak ada," katanya.
Menjelang berakhirnya kontrak, Nurwibowo meminta Pemkab Subang bersikap tegas. Siapapun pemenang lelang nanti, baik PT Sari Ater maupun pihak lain, Pemkab harus memastikan dulu status 9 hektar aset milik daerah clear dan kembali.
"Jangan sampai setelah lelang, aset Pemkab justru hilang. Ini menyangkut aset daerah dan kepentingan masyarakat Subang," pungkas Nurwibowo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....