Cegah Tumpang Tindih Aturan, Pemkot Cimahi Cabut 8 Perda
- 03 Sep 2026 19:58 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi resmi mencabut delapan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat. Pencabutan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan sekaligus memastikan regulasi daerah tetap memiliki landasan hukum yang sesuai.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, regulasi pada dasarnya bukan tujuan akhir dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, aturan dibuat sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mendukung pelayanan publik, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan.
“Dalam pemerintahan yang baik, mengetahui kapan sebuah aturan harus dihentikan sama pentingnya dengan mengetahui kapan sebuah aturan harus dibuat.” ujar Ngatiyana usai rapat paripurna bersama DPRD Cimahi, Rabu 2 September 2026.
Ngatiyana menilai, aturan yang sudah tidak relevan jika terus dipertahankan justru berpotensi menjadi beban dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kondisi tersebut juga dapat menyulitkan masyarakat ketika regulasi yang berlaku tidak lagi selaras dengan perkembangan kebutuhan dan aturan yang lebih tinggi.
Delapan Perda yang dicabut mencakup sejumlah bidang pemerintahan daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dan kepentingan masyarakat. Di antaranya mengatur pengelolaan air tanah, kelurahan, penataan pedagang kaki lima, serta sistem perencanaan pembangunan.
Selain itu, pencabutan juga mencakup Perda mengenai tarif pelayanan kesehatan RSUD Cibabat, perlindungan konsumen, dan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Seluruh regulasi tersebut dievaluasi karena dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika peraturan nasional maupun kondisi masyarakat saat ini.
“Kedelapan Perda ini dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan nasional maupun kebutuhan masyarakat saat ini.” katanya.
Ngatiyana menegaskan, pencabutan
regulasi tersebut tidak berarti pemerintah mengabaikan substansi yang selama ini menjadi dasar pengaturan berbagai urusan pemerintahan. Langkah tersebut justru diarahkan untuk memastikan setiap urusan tetap memiliki kepastian hukum melalui regulasi yang lebih mutakhir dan dapat diterapkan secara efektif.
Menurutnya, penataan regulasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar aturan yang berlaku di Kota Cimahi tidak saling bertentangan maupun tumpang tindih. Pemerintah daerah bersama DPRD juga diharapkan terus mengevaluasi regulasi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan pencabutan delapan Perda tersebut, Pemkot Cimahi ingin membangun sistem regulasi yang lebih sederhana dan mudah diterapkan. Kebijakan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih efektif, tertib, dan responsif terhadap perubahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....