Cegah Kisruh, Polsek Jalancagak Kawal Ketat Pendaftaran Pilkades

  • 01 Sep 2026 18:28 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Kapolsek Jalancagak Kompol Dede Suherman, memerintahkan seluruh jajaran Bhabinkamtibmas untuk mengawal tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa. Pilkades Serentak di wilayah hukum Polsek Jalancagak, akan digelar 6 Desember 2026.

"Awal persoalan kisruh Pilkades, berawal dari tahapan pendaftaran para balon Kades. Semua persyaratan dalam Perbup 18 Tahun 2026 perlu ketelitian panitia dan juga Bhabinkamtibmas," ujar Kompol Dede Suherman kepada RRI di Subang, Selasa 1 September 2026.

Tahapan pendaftaran, berlangsung sejak 31 Agustus hingga 7 September 2026. Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan, agar Pilkades berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Sehingga perlu pengawasan yang ketat, agar Pilkades di wilayah hukum Polsek Jalancagak, berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Kapolsek menyoroti beberapa persyaratan penting, yang harus diverifikasi. Diantaranya SKCK, surat keterangan dari Pengadilan Negeri, dan kelengkapan administrasi lainnya.

"Ada beberapa persyaratan yang dianggap penting, salah satunya SKCK, dan surat keterangan dari PN, dan beberapa surat penting lainnya," tegas dia.

Kompol Dede berharap, dengan keterlibatan Bhabinkamtibmas sejak awal, potensi permasalahan pada Pilkades dapat diminimalisir. Ia meminta panitia dan Bhabinkamtibmas, bekerja teliti dalam memeriksa berkas bakal calon.

"Artinya semua persyaratan yang telah ditetapkan dalam Perbup Nomor 18 Tahun 2026, tentang Pilkades Serentak, yang perlu ketelitian panitia dan juga Bhabinkamtibmas,"* pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....