Sopir Angkot Ditangkap Polres Cimahi, Curi 21 Tabung LPG 3 Kg

  • 31 Agt 2026 21:10 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Seorang sopir angkot berinisial DS (49) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi karena diduga membobol sebuah toko di kawasan Cibeber, Kota Cimahi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkot itu diduga mencuri puluhan tabung LPG 3 kilogram, ratusan bungkus rokok, makanan, dan sejumlah barang lainnya.

DS ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pembobolan toko yang terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan angkot yang biasa digunakan untuk mencari nafkah sebagai sarana membawa barang hasil pencurian.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara mengungkapkan, tersangka diduga mengincar toko atau warung yang kondisinya sepi saat menjalankan aktivitasnya sebagai sopir angkot.

“Barang yang diambil 21 tabung LPG 3 kilogram, ratusan bungkus rokok serta produk lainnya,” ujar Teguh dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 31 Agustus 2026.

Modus yang dilakukan DS cukup sederhana, yakni berkeliling mengemudikan angkot jurusan Cibeber-Cimahi melalui kawasan Warung Contong sambil mengamati toko dan warung yang dilewatinya. Ketika menemukan lokasi yang dianggap sepi dan memungkinkan untuk dibobol, tersangka kemudian melancarkan aksinya.

Untuk membuka toko secara paksa, DS menggunakan obeng yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil barang-barang yang berada di dalam toko dan mengangkutnya menggunakan angkot yang dikemudikannya.

“Yang bersangkutan mengambil beberapa barang, di antaranya tabung elpiji 3 kilogram, diangkut menggunakan angkot tersebut dan dia melakukan aksinya seorang diri,” kata Teguh.

Berdasarkan hasil penyidikan, DS diduga telah beberapa kali melakukan pembobolan warung dan kios di wilayah Kota Cimahi. Sebagian barang hasil pencurian tersebut kemudian dijual kembali untuk mendapatkan uang.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang masih tersisa dari aksi pencurian tersebut. Di antaranya enam tabung LPG 3 kilogram, satu unit angkot yang digunakan tersangka, serta obeng yang diduga dipakai untuk membuka paksa toko.

“Barang bukti itu diambil lalu dijual lagi, sebagian sudah dijual dan yang berhasil kita amankan tersisa enam tabung,” ucapnya.

Teguh menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan DS karena alasan kebutuhan ekonomi. Dari hasil penyidikan, sebagian besar barang yang dicuri telah berpindah tangan setelah dijual kembali oleh tersangka.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran DS selama menjalankan aksinya. Penelusuran juga dilakukan terhadap barang hasil pencurian yang telah dijual untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi tersangka.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....