Pilkades Kiarasari Binong, Panitia Sebut Belum Ada Balon Kades yang Daftar
- 31 Agt 2026 19:57 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Pilkades Serentak 6 Desember 2026, diikuti 165 desa se-Kabupaten Subang. Tahapannya sudah memasuki masa pendaftaran bakal calon kepala desa, mulai Minggu 30 Agustus 2026 hingga 7 September 2026.
Di hari pertama pendaftaran, Sekretariat Panitia Pilkades Desa Karangsari Kecamatan Binong, belum tampak ramai disambangi bakal calon kades. Para bakal calon belum ada, yang datang menyerahkan berkas persyaratan pencalonan ke panitia.
Anggota Panitia Pilkades Karangsari Abdullah mengatakan, di hari pertama belum ada satupun bakal calon kades yang datang mendaftar. Menurutnya, para bakal calon masih memiliki waktu 9 hari ke depan, untuk melengkapi persyaratan.
"Di hari pertama ini belum ada satupun balon kades yang datang mendaftar. Para balon kades masih memiliki waktu 9 hari ke depan, untuk memenuhi semua persyaratan," ujarnya kepada RRI, Senin 31 Agustus 2026.
Abdullah mengungkapkan, ada 13 persyaratan yang harus ditempuh bakal calon kades, sesuai Perbup Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pilkades Serentak di Kabupaten Subang. Persyaratan itu, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, hingga surat keterangan dari instansi terkait.
"Ada 13 persyaratan yang harus ditempuh oleh para balon kades, sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran. Ke-13 persyaratan tersebut, sesuai dengan Perbup Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pilkades Serentak di Kabupaten Subang," jelasnya.
Adapun 13 persyaratan tersebut antara lain, WNI, bertakwa kepada Tuhan YME, berpegang teguh Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal SMP/sederajat, usia minimal 25 tahun saat mendaftar. Kemudian tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan tetap, sehat jasmani dan rohani dari RSUD, berkelakuan baik, dan belum pernah menjabat kades 2 kali masa jabatan.
Untuk incumbent, wajib melampirkan surat keterangan nonaktif dari Inspektorat Daerah. Dokumen lain yang wajib dilampirkan, meliputi akta kelahiran, ijazah legalisir, surat pernyataan di atas materai, SKCK, dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya dari PN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....