Operasi Libas Lodaya 2026 di Cimahi Ungkap 37 Kasus, 31 Tersangka Diamankan
- 31 Agt 2026 15:25 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Polres Cimahi mengungkap puluhan kasus tindak pidana melalui Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar selama 10 hari, 18 hingga 27 Agustus 2026. Sebanyak 37 laporan polisi berhasil ditindaklanjuti dengan 31 tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara mengatakan, kasus yang berhasil diungkap didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
“Selama pelaksanaan Operasi Libas, Polres Cimahi berhasil mengamankan sebanyak 31 tersangka dari 37 laporan polisi.” ujar Teguh dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 31 Agustus 2026.
Teguh menyebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aksi para pelaku, baik hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut antara lain barang hasil curian, senjata tajam, alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta kendaraan.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan sekitar 17 unit kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, satu unit angkutan kota turut diamankan karena diduga digunakan untuk membawa barang hasil kejahatan.
Penggunaan angkot sebagai sarana kejahatan menjadi salah satu temuan yang cukup menonjol dalam pengungkapan tersebut. Polisi mendapati seorang sopir angkot diduga memanfaatkan kendaraan miliknya untuk mengangkut tabung gas LPG 3 kilogram hasil pencurian dari kios atau toko pada malam hari.
“Salah satu modus yang ditemukan adalah penggunaan angkot oleh sopirnya sendiri untuk membawa barang curian, termasuk tabung gas LPG 3 kilogram yang diambil dari kios atau toko pada malam hari.” ucapnya.
Selain kasus pencurian menggunakan angkot, polisi juga mengungkap pembobolan sejumlah minimarket dan kios. Para pelaku diduga masuk dengan merusak bagian atap, dinding maupun pagar bangunan, dengan enam tersangka diamankan dari kasus bermodus pembobolan tersebut.
Sementara itu, kasus Curanmor umumnya dilakukan pada malam hari dengan memanfaatkan alat bantu tertentu. Polisi juga menemukan sejumlah pelaku membawa senjata tajam dan benda tumpul yang diduga dipersiapkan untuk mendukung aksi mereka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Pelaku dugaan Curat dikenakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan kasus Curas disangkakan Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Untuk pencurian dengan pemberatan, tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman tujuh tahun, sedangkan pencurian dengan kekerasan disangkakan Pasal 479 ayat (1).” katanya.
Polres Cimahi menilai hasil Operasi Libas Lodaya 2026 menunjukkan bahwa aktivitas pelaku kejahatan tidak selalu terbatas pada satu wilayah hukum. Karena itu, koordinasi antarwilayah dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mencegah tindak pidana serupa kembali terjadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....