Bangunan Liar di Padalarang Bakal Dibongkar Paksa Satpol PP KBB
- 30 Agt 2026 18:19 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung Barat - Sebanyak 16 bangunan liar di sepanjang Jalan GA Manulang, kawasan Sudimampir, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), masuk dalam penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bangunan-bangunan tersebut terancam dibongkar secara paksa apabila pemilik tidak menjalankan perintah penertiban setelah menerima surat peringatan dari pemerintah daerah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP KBB Angga Setiaputra mengatakan, belasan bangunan itu terindikasi melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda). Pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan pemanfaatan kawasan irigasi serta aturan mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.
“Untuk SP1, kami sudah melayangkan surat peringatan kepada 16 bangunan yang memang jelas melanggar Perda, baik Perda irigasi maupun Perda Trantib. Dalam SP1 itu diberikan waktu 3×24 jam,” ujar Angga, dalam keterangannya, Minggu 30 Agustus 2026.
Menurut Angga, penertiban tidak langsung dilakukan melalui pembongkaran. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri melalui mekanisme surat peringatan secara bertahap.
Setelah Surat Peringatan (SP) 1 diterbitkan, pemilik diberikan waktu 3×24 jam untuk memenuhi ketentuan. Apabila tidak dipatuhi, Satpol PP akan mengeluarkan SP2 dengan tenggat penertiban selama 2×24 jam.
Jika perintah tersebut kembali diabaikan, pemerintah akan menerbitkan SP3 sebagai peringatan terakhir. Pemilik diberikan waktu 1×24 jam untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kalau sampai SP3 juga tidak diindahkan, kesempatan untuk membongkar secara mandiri itu gugur. Setelah itu pembongkaran dilakukan oleh pemerintah secara paksa, bersama perangkat daerah terkait,” katanya.
Angga mengatakan, pendataan dilakukan dengan menelusuri sejumlah jaringan saluran irigasi yang berada dalam kewenangan pemerintah. Penelusuran dilakukan dari bagian hulu saluran hingga wilayah Jayamekar.
Namun, keberadaan bangunan atau akses di atas saluran irigasi tidak serta-merta menjadi dasar untuk melakukan pembongkaran. Salah satu pertimbangan adalah akses yang digunakan warga untuk menuju rumah. Apabila jalur tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha, Satpol PP akan mempertimbangkan keberadaannya agar penertiban tidak justru menghilangkan akses masyarakat.
“Kalau hanya untuk akses masyarakat menuju rumah dan tidak ada bangunan atau kegiatan komersial, itu menjadi pertimbangan kami. Jangan sampai ketika dibongkar justru akses masyarakat menuju rumahnya terputus,” jelas Angga.
Masyarakat yang menggunakan jalur atau jembatan di atas saluran irigasi diminta mengurus izin kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, terutama untuk pemanfaatan saluran maupun pembangunan atau rekonstruksi jembatan.
Satpol PP juga akan memberikan rekomendasi agar warga segera melengkapi perizinan atau menyesuaikan konstruksi jembatan dengan persyaratan teknis. Angga menegaskan, jembatan yang berada di atas saluran irigasi pada dasarnya diperbolehkan apabila digunakan sebagai akses keluar-masuk menuju rumah warga.
“Kalau untuk dagang jelas tidak boleh. Fungsi jembatan itu hanya untuk melintas menuju rumah, bukan dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas komersial,” tegasnya.
Satpol PP KBB kini masih menjalankan tahapan penertiban terhadap 16 bangunan tersebut. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk memenuhi ketentuan sesuai tenggat dalam surat peringatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....