Pemkab Garut Musnahkan Belasan Ribu Keping KTP Elektronik

  • 27 Agt 2026 20:53 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut memusnahkan 13.849 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) hasil penarikan dari masyarakat di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis, 27 Agustus 2026.

Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjaga keamanan dokumen kependudukan dan mencegah potensi penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Garut, Efran Brando, menjelaskan bahwa seluruh KTP-el yang dimusnahkan merupakan dokumen yang ditarik dari masyarakat karena mengalami kerusakan atau adanya perubahan elemen data.

"Kegiatan hari ini pemusnahan blanko KTP bekas yang ditarik dari warga masyarakat karena penggantian, karena sudah rusak, kemudian karena perubahan elemen data. Jadi sebagian masyarakat ada yang KTP-nya sudah jelek, jadi minta diganti yang baru. Jadi KTP yang rusaknya, yang lama kita tarik," ucapnya, di Garut.

Adapun 13.849 keping KTP-el yang dimusnahkan terdiri dari 2.316 keping KTP-el rusak, yakni dalam kondisi fisik tidak layak pakai atau buram, serta 11.533 keping KTP-el akibat perubahan elemen data, seperti pembaruan status, alamat, atau data pribadi lainnya.

Efran menegaskan bahwa penarikan dan pemusnahan fisik KTP-el tersebut mengacu pada instruksi teknis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dalam rangka menjaga tertib administrasi kependudukan.

"Jadi sebagai bagian dari amanat Kemendagri untuk menjaga dokumen supaya tidak disalahgunakan, perintahnya dimusnahkan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....