Depo BRT Cicaheum Mulai Dibongkar, Pastikan Kompensasi Pedagang Sesuai Ketentuan
- 26 Agt 2026 18:51 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung memastikan proses pembongkaran untuk pembangunan Depo Bus Rapid Transit (BRT) di kawasan Terminal Cicaheum tetap memperhatikan hak para pedagang terdampak. Kompensasi dipastikan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pihaknya memberikan perhatian khusus agar para pedagang yang terdampak pembongkaran dapat menerima kompensasi secara layak. Pemkot Bandung juga tengah menghitung bentuk kompensasi yang dinilai paling efektif.
"Ya, Cicaheum mulai dibongkar. Memang kita ada perhatian yang sangat kuat memastikan bahwa kompensasi sudah bisa diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat bersamaan, kami juga sedang menghitung kira-kira bentuk kompensasi yang paling efektif," ujar Muhammad Farhan, Rabu 26 Agustus 2026.
Farhan menyebut, sejumlah pengamat juga telah memberikan kritik agar proses penertiban tidak hanya berorientasi pada pembongkaran, tetapi tetap menghadirkan solusi bagi seluruh pihak yang terdampak.
Menurutnya, salah satu solusi yang tengah didorong adalah meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya usaha mikro, agar mereka dapat berkembang dan memenuhi persyaratan untuk memperoleh akses pembiayaan perbankan.
Pemkot Bandung, kata Farhan, telah bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB) untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ke depan, kerja sama serupa juga direncanakan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan skala usaha para pelaku usaha mikro tersebut," katanya.
Terkait tuntutan pedagang agar disediakan tempat relokasi, Farhan menjelaskan bahwa Pemkot Bandung menghadapi kendala regulasi. Peraturan Daerah, menurutnya, secara tegas mengatur bahwa pemerintah kota tidak menyediakan lahan untuk relokasi pedagang.
Meski demikian, persoalan tersebut tetap akan didialogkan bersama, terutama karena penataan pedagang berkaitan langsung dengan pembangunan proyek BRT di Kota Bandung.
Farhan mengatakan, Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat untuk tetap berdagang. Namun, aktivitas perdagangan harus dilakukan dengan konsep yang tidak menggunakan bangunan permanen.
"Pedagang kaki lima tetap boleh berdagang, asalkan tidak menggunakan bangunan permanen. Datang bersih, pulang bersih. Ini adalah komitmen yang harus dijaga bersama," tegasnya.
Ia mencontohkan pola penataan pedagang yang telah berjalan di Jalan Lengkong Kecil dan Jalan Cikurai. Menurutnya, konsep tersebut dapat menjadi contoh untuk diterapkan di lokasi lainnya.
"Sudah ada praktik baik yang berjalan di Jalan Lengkong Kecil dan Jalan Cikurai. Jalan Cikurai sudah berhasil, maka pola ini akan kami terapkan di titik-titik lain, contohnya di Pasar Baru," ujarnya.
Namun, Farhan menegaskan keberhasilan pola tersebut sangat bergantung pada komitmen seluruh pihak, termasuk para pedagang dan masyarakat di sekitar lokasi.
"Apakah pasti berhasil? Sangat bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk warga setempat. Itulah mengapa pendekatan kewilayahan menjadi sangat penting," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....