Pemkot Bandung Segera Tanam Kembali Pohon di Jalan R.E. Martadinata

  • 19 Agt 2026 13:22 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung akan segera melakukan penanaman kembali pohon di Jalan R.E. Martadinata (Riau) yang sebelumnya ditebang secara ilegal. Penanaman ditargetkan dilakukan dalam waktu sekitar dua pekan, bersamaan dengan penataan trotoar di kawasan tersebut.

‎Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penanaman pohon akan diselaraskan dengan desain penataan trotoar. Langkah tersebut dilakukan agar keberadaan ruang hijau dan fasilitas pejalan kaki dapat tertata secara lebih baik.

‎"Karena sekalian dengan penataan trotoar, kita lakukan penataan trotoar dengan desain yang kurang lebih sinkron dengan penanaman pohon. Maka akan segera dilaksanakan dalam waktu dua minggu ke depan," ujar Farhan, Rabu 19 Agustus 2026.

‎Selain penanganan pohon di Jalan R.E. Martadinata, Pemkot Bandung juga terus menindaklanjuti kasus kerusakan pohon di sejumlah wilayah.

‎Farhan menyebutkan, dari 14 pohon di Jalan Pahlawan yang mengalami pengerikan dan pengulitan pada bagian batang, dua di antaranya mengalami kerusakan cukup parah. Pemkot Bandung kini melakukan upaya penyelamatan terhadap pohon tersebut.

‎"Yang dua sudah sangat parah, tapi oleh DPKP sekarang sedang diobati kambiumnya supaya kambiumnya tidak hilang," katanya.

‎Dalam proses perawatan, bagian pohon yang mengalami kerusakan dibungkus menggunakan karung goni dan diberikan berbagai nutrisi untuk membantu proses pemulihan.

‎Terkait dugaan pelaku pengerikan pohon di Jalan Pahlawan, Farhan mengatakan informasi awal mengarah kepada warga setempat. Penanganan terhadap kasus tersebut masih dilakukan oleh pihak terkait.

‎Kasus kerusakan pohon juga ditemukan di sejumlah lokasi lain, di antaranya Kiaracondong, Cijerah, Dago, dan Saung Galing.

‎Di Kiaracondong, terdapat pohon yang mengalami pengeboran dan penyuntikan cairan yang diduga membahayakan kondisi pohon. Farhan mengatakan, pelaku dalam kasus tersebut telah ditindak.

‎Sementara di Cijerah, dua orang telah mengakui perbuatannya. Namun, Pemkot Bandung masih mencari dua orang lainnya yang diduga terlibat.

‎"Di Cijerah sudah ada pengakuan dari dua orang pelaku, tapi kita sedang mencari dua orang pelaku lainnya. Masih DPO," ucapnya.

‎Sedangkan kasus kerusakan pohon di kawasan Dago dan Saung Galing masih dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

‎Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi lebih tegas apabila ditemukan keterkaitan antara tindakan perusakan atau pemotongan pohon dengan kepentingan bisnis di sekitar lokasi.

‎"Apabila ternyata terbukti ada kaitan langsung antara pemotongan pohon dengan kegiatan bisnis di sekitar situ, maka akan kita tinjau ulang izinnya," tegasnya.

‎Farhan mencontohkan kasus di Jalan R.E. Martadinata yang sebelumnya diduga berkaitan dengan keberadaan videotron. Pemkot Bandung telah menyegel videotron tersebut dan hingga kini belum mengizinkannya beroperasi.

‎" Menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung memperkuat perlindungan terhadap pohon sebagai bagian penting dari lingkungan perkotaan," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....