Satpol PP Bandung Tertibkan 58 Bangunan di Jalan Rajawali, 9 Dibongkar Mandiri
- 13 Agt 2026 15:10 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali melakukan penataan fasilitas umum dengan menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase. Penataan kali ini menyasar kawasan Jalan Rajawali Timur, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis 13 Agustus 2026.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman.
“Hal yang paling pokok adalah mengutamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” ujar Bambang di Jalan Rajawali, Kamis 13 Agustus 2026.
Menurut Bambang, penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Trotoar yang selama ini dimanfaatkan untuk bangunan maupun aktivitas perdagangan akan dikembalikan kepada fungsi utamanya, termasuk menyediakan ruang yang layak bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Penertiban juga merupakan tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertata, aman, dan nyaman.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP menggandeng Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri, hingga perangkat daerah terkait.
Bambang menyebut terdapat sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan. Dari jumlah tersebut, sebanyak sembilan bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum penertiban dilakukan.
Ia menilai pembongkaran mandiri tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan jajaran kewilayahan melalui edukasi dan sosialisasi dapat diterima masyarakat.
“Dari 58 kurang lebih ada sembilan bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” katanya.
Bambang menegaskan, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap kegiatan penertiban. Pemilik bangunan terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Jika diperlukan, Pemkot Bandung akan membantu proses pembongkaran tersebut.
Sementara untuk bangunan permanen yang membutuhkan penanganan khusus, petugas dapat menggunakan peralatan pendukung, termasuk alat berat.
Penataan fasilitas umum, lanjut Bambang, akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung. Hal ini mengingat Kota Bandung memiliki 30 kecamatan dan 151 kelurahan.
Karena itu, Pemkot Bandung mengutamakan pendekatan berbasis kewilayahan dengan melibatkan camat, lurah, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, serta unsur lainnya.
“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelasnya.
Bambang menambahkan, penertiban bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu hak masyarakat lain dalam menggunakan fasilitas umum.
“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan, tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya.
Terkait kompensasi dan relokasi, Bambang mengatakan Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi bagi warga yang terdampak penertiban. Meski demikian, peluang pemanfaatan ruang kosong tetap dapat dimusyawarahkan apabila tersedia.
Menurutnya, hal tersebut sebelumnya diterapkan dalam penataan kawasan Jalan Ibrahim Adjie. Saat itu, Perumda Pasar memberikan akses terhadap ruang kosong yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang terdampak.
“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan, mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....