Gelar Pasukan Karhutla, Kapolres Garut: Bentuk Kesiapsiagaan
- 11 Agt 2026 20:10 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut – Tingginya intensitas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Garut di musim kemarau ini, memaksa pemangku kepentingan dari berbagai elemen untuk merapatkan barisan. Disela Gelar Pasukan dan Peralatan dalam rangka penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Garut Tahun 2026, Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, bahwa apel gelar pasukan merupakan bentuk pengecekan kesiapsiagaan personel, sarana prasarana, perlengkapan, sekaligus pola koordinasi antarlembaga dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.
“Karhutla merupakan ancaman yang dapat berdampak luas, tidak hanya terhadap kelestarian lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat, aktivitas sosial ekonomi, keselamatan warga serta keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, di Mapolres Garut, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurutnya, kondisi geografis Kabupaten Garut yang memiliki kawasan hutan, pegunungan, perkebunan, lahan pertanian hingga permukiman memerlukan kewaspadaan dan langkah pencegahan secara berkelanjutan.
Ia menekankan pentingnya langkah preventif dan preemtif melalui peningkatan patroli, pemantauan wilayah rawan, edukasi kepada masyarakat serta membangun kesadaran bersama agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.
“Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, pemerintah desa dan seluruh unsur terkait harus menjadi ujung tombak dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.
Selain aspek pencegahan, kesiapsiagaan personel dan peralatan juga menjadi perhatian utama. Seluruh sarana pendukung seperti kendaraan operasional, alat pemadam kebakaran, pompa, selang, alat komunikasi dan perlengkapan keselamatan personel harus dipastikan dalam kondisi baik dan siap digunakan sewaktu-waktu.
Ia juga menekankan pentingnya kecepatan dan sinergitas dalam setiap penanganan kejadian Karhutla, mulai dari kecepatan menerima laporan, mendatangi lokasi, melakukan pemadaman hingga koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
“Polri, TNI, BPBD, Damkar, pemerintah daerah, kecamatan, desa, relawan dan seluruh stakeholder harus berada dalam satu pola penanganan yang terpadu tanpa ego sektoral,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Garut juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian maupun tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan hingga menyebabkan terjadinya Karhutla.
“Kita harus mampu melakukan pencegahan sejak dini. Setiap potensi maupun kejadian Karhutla agar segera dilaporkan secara berjenjang dan direspons dengan cepat. Namun keselamatan personel dan masyarakat tetap menjadi prioritas,” jelas AKBP Niko.
Polres Garut untuk terus melakukan pemetaan dan monitoring wilayah rawan Karhutla, meningkatkan patroli dan sambang, memperkuat komunikasi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, Damkar serta stakeholder lainnya, sekaligus meningkatkan peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....