Eddy Soeparno Apresiasi Pemkot Tangani Dugaan Pemotongan Pohon Ilegal

  • 11 Agt 2026 19:52 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Bandung dalam menangani kasus dugaan pemotongan pohon secara ilegal di sejumlah titik di Kota Bandung.

‎Eddy menilai, keberadaan pohon di kawasan perkotaan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Karena itu, pohon tidak semestinya dikorbankan demi kepentingan komersialisasi lahan maupun pembangunan ruang kota.

‎Hal tersebut disampaikan Eddy saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Bandung, Senin 11 Agustus 2026. Dalam kunjungan tersebut, Eddy bertemu dengan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk membahas tindak lanjut penanganan pemotongan pohon di sejumlah lokasi.

‎Eddy mengatakan, dirinya sejak awal telah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, terutama setelah mendapat informasi mengenai dugaan pemotongan pohon yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas komersial.

‎“Saya memang dari awal sudah menaruh perhatian besar terhadap pemotongan pohon yang dilakukan secara ilegal, indikasinya untuk pelaksanaan pembangunan padel yang ada videotronnya,” ujar Eddy, selasa 11 Agustus 2026.

‎Menurut Eddy, persoalan tersebut menjadi serius apabila kepentingan komersialisasi lahan mengorbankan aspek lingkungan, terlebih jika pemotongan pohon dilakukan tanpa izin.

‎Ia mendorong agar penanganan dilakukan secara cepat dan tegas sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi, baik di Kota Bandung maupun daerah lainnya.

‎Eddy juga meminta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pemotongan pohon tanpa izin. Sanksi, kata dia, harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan mampu memberikan efek jera.

‎“Penegakan hukumnya, baik itu dari aspek penegakan hukum dalam bentuk ganti rugi sesuai dengan ketentuan Perda ataupun lebih daripada itu,” katanya.

‎Selain penegakan hukum, Eddy menilai penguatan regulasi mengenai perlindungan pohon perlu menjadi perhatian pemerintah dan legislatif. Terlebih, DPR RI saat ini tengah melakukan pembahasan revisi undang-undang lingkungan hidup.

‎Ia berharap revisi regulasi tersebut dapat mempertegas perlindungan terhadap pohon, termasuk pohon yang berada di kawasan perkotaan.

‎“Saya kira perlu adanya penegasan di dalam revisi undang-undang lingkungan hidup tentang penanganan masalah pohon ini,” ucapnya.

‎Eddy menjelaskan, fungsi pohon di perkotaan tidak hanya sebatas memberikan keteduhan. Pohon juga berperan menyerap dan menyimpan karbon, menjaga kualitas udara, menciptakan lingkungan yang lebih asri, sekaligus menjadi bagian dari wajah sebuah kota.

‎“Pohon ini tidak hanya sekadar menyerap CO2 tetapi juga menyimpan CO2. Tidak hanya menyediakan ruang yang lebih asri dan teduh tetapi ini juga sebagai suatu etalase bagi sebuah kota,” tutur Eddy.

‎Ia menilai langkah Pemkot Bandung dalam menangani kasus tersebut dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk lebih serius melindungi pohon dan lingkungan di kawasan perkotaan.

‎“Saya menghargai, mengapresiasi gerak cepat Pak Wali Kota untuk melakukan penanganan yang serius terhadap permasalahan ini termasuk juga seluruh jajaran dari Pemkot Kota Bandung,” katanya.

‎Eddy berharap kepala daerah lainnya mengambil langkah serupa apabila menemukan pemotongan pohon yang dilakukan secara tidak sah.

‎Menurutnya, pohon di kawasan perkotaan merupakan salah satu sumber udara bersih bagi masyarakat. Karena itu, kepentingan komersialisasi lahan maupun ruang terbuka tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis pohon.

‎“Jangan sampai nanti hutan dan pohon yang kita butuhkan di dalam kota itu justru terkompromikan karena komersialisasi,” ucapnya.

‎Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan Pemkot Bandung telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memulihkan kondisi lingkungan akibat pemotongan pohon tersebut.

‎Salah satu langkah yang disiapkan yakni penanaman kembali 10 bibit pohon mahoni di kawasan Jalan R.E. Martadinata. Bibit pohon tersebut memiliki tinggi sekitar lima meter.

‎Farhan mengatakan, perencanaan teknis penanaman kembali akan dilakukan dalam waktu satu pekan ke depan.

‎“Dalam seminggu ke depan kami akan segera melakukan perencanaan penanaman kembali 10 bibit mahoni tinggi 5 meter,” ucapnya.

‎Namun, penanaman tidak akan dilakukan secara langsung. Pemkot Bandung terlebih dahulu akan melakukan penataan dan perapihan trotoar di sepanjang Jalan R.E. Martadinata agar penempatan pohon dapat disesuaikan dengan kondisi kawasan.

‎Sejumlah perangkat daerah akan dilibatkan, di antaranya Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perangkat daerah yang menangani perumahan dan kawasan permukiman.

‎“Penempatan nanti di titik yang sama tapi kita sesuaikan. Nanti akan ditata ulang,” katanya.

‎Selain 10 pohon mahoni untuk Jalan R.E. Martadinata, Pemkot Bandung juga menyiapkan 1.000 bibit pohon hasil penegakan untuk mendukung penghijauan di sejumlah ruang terbuka hijau.

‎Farhan menegaskan, 1.000 bibit tersebut merupakan bagian dari program penghijauan yang berbeda dengan 10 bibit mahoni yang akan ditanam di Jalan R.E. Martadinata.

‎Bibit tersebut nantinya akan disebar di sejumlah ruang terbuka hijau di Kota Bandung, khususnya kawasan Bandung Timur bagian utara.

‎“Kalau itu disebar nanti di beberapa ruang terbuka hijau. Kita kan banyak ruang terbuka hijau di daerah Bandung Timur bagian utara terutama,” ucapnya.

‎Farhan mengungkapkan, kasus dugaan pemotongan pohon yang tengah ditangani Pemkot Bandung tidak hanya terjadi di Jalan R.E. Martadinata. Sedikitnya terdapat empat titik yang menjadi perhatian, yakni Cijerah, Jalan R.E. Martadinata, Jalan Sawung Galing, dan Jalan Dago,“ Total sebenarnya 35 pohon,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....