Farhan Tegaskan Penertiban PKL Tak Disertai Kompensasi
- 11 Agt 2026 16:44 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah (Perda). Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak memiliki kewajiban memberikan kompensasi maupun menyediakan relokasi bagi PKL yang ditertibkan.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap membuka ruang pembahasan untuk mencari solusi bagi para PKL, terutama apabila terdapat lokasi alternatif yang dapat digunakan untuk melanjutkan aktivitas usaha.
Farhan mengatakan, jika terdapat tawaran lokasi relokasi dari pihak lain, termasuk rencana pemanfaatan lahan milik Jaswita yang merupakan BUMD Jawa Barat, skema tersebut perlu dibicarakan secara rinci dengan para pedagang dan pihak pengelola lahan.
“Kalau penertiban PKL itu di Perda clear, tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi,” ujar Farhan, Selasa 11 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Farhan merespons rencana solusi relokasi PKL yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat untuk kawasan Cicaheum.
Menurut Farhan, apabila terdapat lokasi yang ditawarkan untuk menampung para PKL, maka perlu ada pembicaraan langsung antara pedagang dengan pemilik maupun pengelola tempat.
“Kalau memang ada relokasi seperti disampaikan Pak Sekda Provinsi kemarin di Cicaheum, silakan bernegosiasi dengan pemilik tempat,” katanya.
Namun, Farhan mengingatkan bahwa relokasi ke kawasan usaha formal memiliki konsekuensi biaya yang harus diperhitungkan oleh para pedagang. Salah satunya adalah kewajiban membayar sewa tempat dan biaya pelayanan atau pemeliharaan setiap bulan.
Ia mencontohkan, apabila PKL masuk ke kawasan pusat perdagangan, maka terdapat biaya sewa dan biaya pelayanan yang harus dibayarkan secara rutin.
“Problemnya masuk ke BTM itu kan bagaimanapun juga ada kewajiban sewa tempat dan bayar servis bulanan,” ucapnya.
Menurut Farhan, kondisi tersebut menjadi tantangan karena sebagian PKL selama ini belum memiliki struktur biaya usaha yang memasukkan komponen sewa tempat dan pemeliharaan.
“Teman-teman PKL itu bukanlah sebuah usaha yang memiliki anggaran atau struktur biaya untuk sewa tempat dan untuk pemeliharaan tempat. Nah, ini mesti dibicarakan secara lebih detail,” katanya.
Karena itu, Farhan menyambut positif apabila lahan milik Jaswita dapat menjadi salah satu alternatif solusi. Namun, ia menekankan bahwa mekanisme pemanfaatan lahan tersebut harus diperjelas, termasuk status dan skema pengelolaannya.
“Saya sangat bersyukur kalau memang itu ada solusinya. Tapi solusinya betul seperti kata Pak Sekda, harus bisa dibicarakan dengan lebih detail dan solusi tersebut sifatnya baru sementara,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....