Puluhan Bungkus Minuman Keras Oplosan Disita Polsek Cimahi Selatan

  • 09 Agt 2026 20:36 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Sebanyak 44 bungkus minuman keras (miras) oplosan diamankan jajaran Polsek Cimahi Selatan Polres Cimahi dalam operasi pemberantasan peredaran miras, Sabtu 8 Agustus 2026 malam. Selain miras oplosan, petugas juga menyita lima botol minuman keras dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi di wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan.

Operasi tersebut digelar mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai dengan menyasar warung dan toko yang diduga menjual minuman keras secara ilegal. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Yudhi Haryanto dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai fungsi kepolisian.

"Operasi ini kami lakukan untuk menjaga situasi wilayah Cimahi Selatan tetap aman dan kondusif." ujar Yudhi.

Kompol Yudhi Haryanto mengatakan, pemberantasan peredaran miras menjadi salah satu upaya kepolisian untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Menurutnya, konsumsi minuman keras kerap berkaitan dengan munculnya tindak pidana, perkelahian, maupun kecelakaan lalu lintas.

Petugas kemudian menyisir sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi penjualan minuman keras tanpa izin. Dalam pelaksanaannya, personel tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis ketika memberikan edukasi kepada pemilik warung.

"Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 44 bungkus minuman keras jenis oplosan dan lima botol miras berbagai jenis dari lokasi yang berbeda." ucapnya.

Barang bukti yang ditemukan langsung dibawa dan diamankan di Mapolsek Cimahi Selatan untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pemilik warung yang kedapatan menjual miras diberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas penjualan yang melanggar ketentuan.

Operasi tersebut melibatkan sejumlah personel dari fungsi berbeda, di antaranya Panit Sabhara IPDA Wasbel dan Panit Reskrim IPDA S. Zuhri serta personel piket fungsi lainnya. Keterlibatan lintas fungsi ini menjadi bagian dari upaya Polsek Cimahi Selatan mempersempit ruang peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.

Kapolsek Cimahi Selatan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penjualan miras yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat. Operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap peredaran minuman keras.

"Ini bukan yang pertama dan tidak akan jadi yang terakhir, kami akan terus rutin melakukan operasi." katanya.

Kompol Yudhi menambahkan, kepolisian ingin menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif dengan menekan berbagai faktor yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan tempat tinggalnya.

Selama operasi berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan terpantau aman dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti. Polsek Cimahi Selatan memastikan kegiatan pemberantasan miras akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....