Ratusan Guru di Tasikmalaya Istighasah Menolak Pengosongan PKG

  • 05 Agt 2026 18:35 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Ratusan guru di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar Istighasah, di Area Kantor Pusat Kegiatan Guru (PKG) Kecamatan Cisayong, Rabu 5 Agustus 2026. Hal ini dilakukan, menyusul adanya surat dari Desa Mekarwangi, Kabupaten Tasikmalaya, yang meminta agar gedung PKG dikosongkan.

Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya Ujang Arifin mengatakan, permintaan pengosongan gedung paling lambat harus dilakukan Rabu 5 Agustus 2025. Bahkan, pihak desa telah memasang plang bertuliskan lahan PKG milik desa.

“Beberapa waktu lalu ini memang sudah dibahas dengan pihak desa. Pihak desa pada saat itu menyebut hanya menginventarisir aset desa, kami kira tidak sampai sejauh ini, bahkan hingga pengosongan sampai dipasangi plang itu. Padahal, kan bisa diskusi dulu untuk solusi. Tapi malah harus dikosongkan per hari ini,” katanya.

Maka dari itu lanjut Ujang, Guru - guru di Kecamatan Cisayong melaksanakan Istigasah dengan harapan jangan ada pengosongan. “ini kan punya sejarah panjang, bahkan dibangun dari hasil keringat Guru. Kalau misalkan desa minta dikosongkan, harus ada pengganti. Tapi kalau tiba- tiba dikosongkan tanpa pengganti gedung baru, berat bagi kami,” ujarnya.

Ia mengatakan, dasar desa meminta mengosongkan gedung, juga tidak disertai dokumen- dokumen kepemilikan lahan. “Ini katanya milik desa, tapi tidak ada dokumen yang merujuk kesitu. Lahan dan gedung PKG sudah ada sejak dulu dan dipergunakan untuk kegiatan Guru. Maka dari itu, kegiatan ini juga merupakan bagian perlawanan dalam mempertahankan aset ini,” katanya.

Sementara itu Tim Penelusuran Aset PGRI Asep Kurnia mengatakan, pihaknya telah melakukan kroscek kepemilikan lahan tersebut. Kroscek dilakukan ke bagian aset pemda, termasuk ke BPN.

“saya berangkat ke tokoh - tokoh PGRI terdahulu, hanya satu yang menyebut itu lahan milik provinsi. Kemudian saya melanjutkan ke Pemda dan BPN, berdasar keterangan BPN lahan tersebut tidak terdata. Bahkan katanya pihak desa juga pernah akan mensertifikatkan lahan itu tapi tidak bisa, karena sudah ada bangunan milik PGRI,” katanya.

Asep juga mengatakan, karena pihaknya tidak memahami ini, pihaknya menunjuk kuasa hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. “Iya kenapa ini harus dikosongkan, katanya akan dibuat untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Itu juga disampaikan kepada kuasa hukum kami,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....