Pemkab Subang Teken MoU Dengan ATR/BPN dan KPK Terkait Kepastian Hukum Pertanahan

  • 05 Agt 2026 18:34 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang – Rakor penguatan ekonomi daerah, melalui transformasi pelayanan publik. Pemprov Jabar, KPK, dan ATR/BPN sepakat, mempercepat kepastian hukum lahan untuk investasi.

“Penguatan ekonomi daerah harus didukung tata ruang yang jelas, dan aset yang termanfaatkan optimal,” ujar Bupati Subang Reynaldy kepada wartawan di Subang, Selasa 4 Agustus 2026.

Bagi Subang, penataan ini penting, untuk mendukung sektor pertanian, industri dan pariwisata. Dengan data pertanahan valid, investor dan masyarakat lebih terlindungi.

“Validitas data pertanahan, mencegah potensi penyimpangan yang merugikan pemerintah maupun masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, Subang punya potensi besar di agrobisnis dan wisata. Jika tata ruang tertib, maka investasi bisa masuk tanpa merusak lingkungan dan ruang publik.

“Ekonomi tumbuh, lingkungan tetap terjaga. Itu yang kita kejar di Subang,” tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menekankan, tata ruang harus berorientasi jangka panjang. Kawasan konservasi, hutan, mata air dan persawahan harus dilindungi.

“Kita menata kembali ruang untuk mengembalikan fungsi konservasi, sebagai ruang kebahagiaan publik,” tegas Dedi Mulyadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....