Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 645 Bangunan Liar Selama Januari–Juli 2026
- 04 Agt 2026 15:19 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sebanyak 645 bangunan liar sepanjang Januari hingga Juli 2026. Penertiban dilakukan melalui operasi mandiri oleh Satpol PP Kota Bandung maupun operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Dari total tersebut, sebanyak 193 bangunan liar ditertibkan melalui operasi yang dilaksanakan Satpol PP Kota Bandung. Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Pandanwangi, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Jalan Gatot Subroto, kawasan Sungai Cikakak, Jalan Ambon, Jalan Dipatiukur, Jalan Singaperbangsa, lahan aset Pemkot Bandung di Ciumbuleuit, Jalan Banten, hingga Jalan Rajiman.
Sementara itu, operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat berhasil menertibkan 452 bangunan liar, yang terdiri atas 300 bangunan di sepanjang Jalan Pasirkoja serta 152 bangunan liar dan sarana pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Cicadas.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan setiap pelaksanaan penertiban selalu diawali dengan koordinasi bersama unsur kewilayahan agar kegiatan berjalan tertib dan kondusif.
"Setiap akan melakukan penertiban, kami terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimcam dan aparat kewilayahan. Kami memetakan kondisi di lapangan, mengidentifikasi potensi dampak sosial, serta memastikan proses penertiban dapat berlangsung dengan aman dan kondusif," ujar Sukma, Selasa 4 Agustus 2026.
Menurutnya, tantangan di lapangan tetap ada, termasuk adanya penolakan dari sebagian pihak. Namun, kondisi tersebut tidak sampai menghambat jalannya penertiban karena pada umumnya pemilik bangunan liar telah menyadari bahwa bangunan yang didirikan melanggar ketentuan.
"Hambatan pasti ada, termasuk adanya penolakan. Namun sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses penertiban. Pada umumnya pemilik bangunan liar sudah menyadari bahwa bangunan yang mereka dirikan tidak sesuai aturan," katanya.
Sukma menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas usaha harus dilakukan sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi ruang publik.
"Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinan yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya," jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban kota dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan bangunan liar maupun aktivitas yang melanggar ketentuan.
"Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal LAPOR!. Setiap aduan mengenai bangunan liar, PKL yang mengganggu ketertiban, maupun bentuk pelanggaran lainnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan," ujarnya.
Satpol PP Kota Bandung juga terus memperkuat sinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan operasi penertiban di sejumlah kawasan strategis. Kolaborasi tersebut dinilai efektif untuk mempercepat penataan kawasan sekaligus menjaga ketertiban umum.
Ke depan, Satpol PP Kota Bandung telah menyiapkan sejumlah agenda penertiban lanjutan pada Agustus 2026. Beberapa lokasi yang menjadi prioritas antara lain Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Timur.
"Pelaksanaan penertiban akan dilakukan setelah menunggu arahan pimpinan serta menyesuaikan penyelesaian agenda prioritas Pemerintah Kota Bandung," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....