Pemkab Subang Dorong Pertumbuhan Industri Olahraga lewat Raperda Keolahragaan
- 01 Agt 2026 14:50 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang – Pemerintah Kabupaten Subang memandang, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, sebagai langkah strategis memperkuat landasan hukum, dan mendorong pertumbuhan industri olahraga di daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni dalam Rapat Paripurna DPRD Subang, Jumat 31 Juli 2026. Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Victor Wirabuana, mengagendakan 2 hal. Pertama, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026. Kedua, pendapat Bupati atas penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Kang Asep, sapaan Sekda Subang, hadir mewakili Bupati, untuk menyampaikan pendapat atas Raperda tersebut. Pembahasan Raperda ini merupakan tindak lanjut usulan DPRD, yang tercantum dalam Propemperda Tahun 2026.
“Kami berpandangan bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan keolahragaan, perlu disusun secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan daerah, dan potensi olahraga yang dimiliki Kabupaten Subang,” jelas Asep Nuroni.
Menurutnya, kehadiran Perda Keolahragaan penting sebagai instrumen hukum, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga.
“Raperda ini juga bertujuan mendorong peningkatan prestasi atlet daerah, mengembangkan industri olahraga, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, organisasi olahraga, dunia usaha, satuan pendidikan dan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut diikuti 28 Anggota DPRD Subang. Pembahasan Raperda Keolahragaan selanjutnya akan masuk ke tahap pembahasan di tingkat pansus, bersama eksekutif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....