Underpass Ditata, Satpol PP KBB Beri Ruang PKL Berjualan Lebih Tertib

  • 31 Jul 2026 16:31 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung Barat – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan penataan kawasan Underpass yang berada di perbatasan Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, dan Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Jumat 31 Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman tanpa menutup ruang usaha bagi para pedagang kaki lima (PKL).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Amir Mahmud, mengatakan penataan kawasan merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asri, Aman, Sehat, Resik, dan Indah yang tengah dijalankan pemerintah daerah.

Menurut Amir, kawasan Underpass memiliki posisi yang strategis karena menjadi salah satu pintu masuk Kabupaten Bandung Barat sekaligus jalur utama yang dilalui masyarakat, wisatawan menuju Lembang, hingga tamu dan pejabat pemerintah.

"Penataan ini bukan semata-mata untuk menertibkan pedagang, tetapi bagaimana kawasan tetap tertata dan para pelaku usaha masih bisa menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang telah disepakati," ujarnya.

Sebelum penataan dilakukan, Satpol PP telah menggelar sosialisasi dan pendataan terhadap para pedagang sejak 20 Juni hingga 20 Juli 2026. Dari hasil pendataan, tercatat sekitar 90 pedagang beraktivitas di kawasan tersebut.

Amir menjelaskan, sebanyak 62 pedagang menghadiri pertemuan sosialisasi yang digelar Satpol PP. Ia menilai para pedagang menunjukkan respons positif dan mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib.

Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah di kawasan tersebut. Namun, aktivitas usaha harus tetap memperhatikan kepentingan umum, terutama agar tidak mengganggu ketertiban maupun kelancaran arus lalu lintas.

Karena itu, mulai 1 Agustus 2026, Pemkab Bandung Barat akan menerapkan jam operasional bagi para PKL. Pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.30 hingga 18.30 WIB setiap hari, baik pada hari kerja maupun akhir pekan.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Satpol PP akan melakukan pengawasan secara rutin selama satu bulan ke depan. Petugas akan diterjunkan bersama unsur keamanan lainnya guna memantau kepatuhan para pedagang terhadap aturan jam operasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....