Dishub Cimahi Edukasi Jadi Langkah Awal bagi Pelanggar Parkir Liar

  • 29 Jul 2026 22:30 WIB
  •  Bandung
Poin Utama
  • Dinas Perhubungan Kota Cimahi menggunakan pendekatan persuasif untuk menertibkan parkir kendaraan di kawasan terlarang sebelum melakukan penindakan tegas.
  • Sejumlah ruas jalan di Cimahi telah dilengkapi rambu larangan parkir sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan perparkiran.
  • Area depan Kantor DPRD Kota Cimahi menjadi fokus perhatian petugas karena sering dijadikan lokasi parkir kendaraan meskipun dilarang.

RRI.CO.ID, Cimahi - Dinas Perhubungan Kota Cimahi mengedepankan pendekatan persuasif dalam menertibkan kendaraan yang parkir di kawasan terlarang. Meski demikian, penindakan tegas akan diberlakukan apabila para pelanggar tetap mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

Saat ini sejumlah ruas jalan telah dilengkapi rambu larangan parkir sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya berada di depan Kantor DPRD Kota Cimahi yang kini menjadi perhatian petugas karena sebelumnya kerap dijadikan lokasi parkir kendaraan.

"Alhamdulillah di depan Kantor DPRD Kota Cimahi sudah dipasang rambu larangan parkir dan untuk ruas jalan nasional memang tidak diperbolehkan ada kendaraan yang parkir karena sangat berpotensi menimbulkan masalah," ujar Koordinator Lapangan Dishub Kota Cimahi Dede Supriyadi saat melakukan kegiatan Pengaturan dan Pengamanan (PAM) di jalan Daeng Ardiwinata, Rabu 29 Juli 2026.

Pada tahap awal, petugas masih mengutamakan edukasi kepada para pengendara yang melanggar aturan. Bentuk pembinaan dilakukan dengan memberikan teguran langsung hingga pemasangan stiker peringatan pada kendaraan yang kedapatan parkir di lokasi terlarang.

"Untuk sementara kami masih mengedepankan edukasi dengan menempelkan stiker peringatan sebagai pengingat bahwa pengendara telah melakukan pelanggaran," jelasnya.

Apabila pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, Dishub akan meningkatkan langkah penegakan hukum melalui operasi gabungan bersama aparat kepolisian. Penindakan tersebut dapat berupa penggembokan hingga penderekan kendaraan yang tetap membandel.

"Kami masih melakukan monitoring terhadap titik-titik parkir liar, sedangkan penegakan yang lebih intensif akan dilaksanakan melalui operasi gabungan bersama Polres Cimahi," ucapnya.

Dede menegaskan parkir liar bukan hanya memicu kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dengan memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak parkir sembarangan demi keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas bersama," kata Dede.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....