Cimahi Masih Kekurangan 83 Guru, Guru TIK Jadi Formasi Paling Dibutuhkan
- 28 Jul 2026 15:25 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Dinas Pendidikan Kota Cimahi mengungkapkan masih terdapat kekurangan tenaga pendidik untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kekurangan terbesar terjadi di tingkat SMP Negeri dengan jumlah kebutuhan mencapai 83 guru untuk berbagai mata pelajaran.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Sofwan Kurniawan mengatakan, kebutuhan guru tersebut menjadi perhatian agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal. Pemerintah daerah terus melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik sesuai dengan kondisi di masing-masing sekolah.
“Untuk jenjang SMP Negeri, saat ini masih mengalami kekurangan sekitar 83 tenaga pendidik,” ujar Sofwan saat bersiaran di RRI, Senin 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan, dari total kebutuhan tersebut, guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi posisi yang paling banyak dibutuhkan dengan jumlah kekurangan mencapai 30 pengajar. Selain itu, kebutuhan guru Bimbingan Konseling (BK) sebanyak 18 orang dan guru Matematika sebanyak 10 orang.
Kekurangan tenaga pendidik lainnya juga terjadi pada mata pelajaran Bahasa Sunda serta beberapa bidang studi lain yang masih membutuhkan tambahan pengajar. Kondisi tersebut membuat Dinas Pendidikan Cimahi terus melakukan langkah pemenuhan kebutuhan guru.
“Yang paling besar kekurangannya ada di guru TIK sekitar 30 orang, kemudian guru BK 18 orang dan Matematika 10 orang,” ucapnya.
Sementara itu, untuk tingkat SD, kebutuhan guru lebih banyak berada pada posisi guru kelas dan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). Hingga Juli 2026, Dinas Pendidikan mencatat masih membutuhkan tambahan dua guru kelas serta lima guru PJOK.
Menurut Sofwan, pemenuhan tenaga pendidik dilakukan melalui mekanisme rekrutmen guru non-ASN sambil menunggu kebijakan pengangkatan tenaga pendidik secara nasional melalui jalur Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan pendidikan di Kota Cimahi tetap berjalan tanpa hambatan.
“Secara umum pengangkatan PPPK atau CPNS menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi untuk memenuhi pelayanan pendidikan kami masih membuka rekrutmen guru non-ASN hingga akhir Desember 2026,” jelasnya.
Dalam proses rekrutmen guru non-ASN, Dinas Pendidikan Kota Cimahi menerapkan sejumlah persyaratan sesuai Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2025. Calon pendidik wajib memiliki ijazah minimal S1 atau D4 yang sesuai dengan mata pelajaran yang akan diampu.
Selain itu, calon guru juga harus memiliki sertifikat pendidik atau Surat Keterangan Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pemerintah Kota Cimahi juga memberikan prioritas bagi warga asli Cimahi sesuai dengan visi dan misi kepala daerah dalam meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
“Rekrutmen guru non-ASN akan diprioritaskan bagi warga Kota Cimahi,” kata Sofwan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....