Pemkab Garut Batasi Jam Operasional Kendaraan Bermuatan Lebih

  • 27 Jul 2026 16:15 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut melarang kendaraan "Over Dimension and Over Load" (ODOL) atau kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih yang melintas di wilayah Jalan Kabupaten Garut. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Satria Budi mengatakan, aturan larangan tersebut bagian dari upaya merespon keluhan dsri masyarakat. Selain itu kendaraan dengan beban melebihi kapasitas muatan juga dinilai berpotensi terhadap.kemacetan lalu lintas.

" Disamping itu tentunya berpotensi juga terhadap kerusakan insfratruktur jalam akibat tidak kuat menahan beban terlalu berat," katanya, Senin 27 Juli 2026.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan aturan pembatasan mobilitas bagi kendaraan over loud tersebut, yaitu pada jam.jam tertentu seperti dari mulai pukul 6.00 WIB / 8.00 WIB kendaraan tersebut tidak diperbolehkan untuk melintas khususnya dijalan Kabupaten.

"Demikian juga pada sore hari antara pukul 14.00 WIB/16.00 WIB juga dilarang untuk melintas disejumlah jalur rawan macet," katanya.

Ia menyampaikan, para sopir angkutan kendaraan bersumbu tiga dengan kapasitas diatas 20 ton melalui asosiasinya, juga sempat menyampaikan komplain terhadap pemerintah. Mereka meminta Pemerintah menyampaikan larangan aturan tersebut ke perusahaan langsung dimana para sopir itu bekerja.

" Pada dasarnya mereka para sopir setuju dengan aturan kita, namun alangkah baiknya aturan larangan tersebut juga disampaikan ke perusahaannya masing-masing tempat mereka bekerja,"tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Garut menyoroti keberadaan kendaraan "Over Dimension and Over Load" (ODOL) atau kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih yang melintas di wilayah Kabupaten Garut. Bupati Garut Abdusy Sakur Amin mengatakan, kendaraan ODOL dilarang melintasi jalan kabupaten karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Ia meminta jajaran Dishub segera mengambil langkah konkret dengan memasang rambu batas tonase di ruas-ruas jalan yang memiliki pembatasan beban. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan sekaligus memberikan kepastian kepada pengguna jalan.

"Jadi saya dari dulu mulai mikir, kenapa tidak ada kegiatan yang konkret. Bikin pengumuman kalau bapak/ibu punya kewenangan. Tempel saja imbauan bahwa jalan ini hanya kuat menampung sekian ton dengan sumbu sekian. Nanti pasti masyarakat akan menunggu bagaimana reaksi kita. Jangan dibiarkan begitu saja," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....