Pemindahan Layanan PMI ke MPP Subang Tertunda, Ini Alasannya
- 23 Jul 2026 09:47 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang - Pemindahan layanan Pekerja Migran Indonesia atau PMI, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Subang, belum dapat dilaksanakan. Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2026, tentang pencabutan aturan lama dan penguatan pelindungan PMI.
“Amanat Kepmenaker Nomor 2 Tahun 2026, mengharuskan layanan terpadu PMI dipusatkan di MPP. Namun di Subang prosesnya masih tertunda,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang Rona Mairansyah kepada RRI di Subang, Kamis 23 Juli 2026.
LTSA atau Layanan Terpadu Satu Atap PMI, sejatinya memindahkan seluruh proses pengurusan dokumen, pemberangkatan, hingga penanganan masalah dari Disnakertrans ke MPP DPMPTSP. Di dalam MPP, sejumlah instansi terkait seperti Disdukcapil dan Imigrasi juga harus hadir, agar pelayanan terintegrasi.
“Layanan untuk pekerja migran itu panjang alurnya. Ada Disdukcapil, ada imigrasi. Sarana dan prasarananya banyak, sementara ruangan di MPP saat ini belum memadai,” katanya.
Keterbatasan ruang, menjadi alasan utama belum dipindahkannya LTSA PMI ke gedung MPP DPMPTSP Kabupaten Subang. Saat ini seluruh peralatan, dan loket layanan masih ditempatkan di kantor Disnakertrans.
“Kami sangat mendukung pemindahan ini. Tujuannya, agar pelayanan lebih cepat dan mudah bagi calon PMI, termasuk dalam penanganan PMI bermasalah di luar negeri,” jelas Rona.
Senada dengan Disnakertrans, Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang Dikdik Solihin juga mengakui kendala yang sama. Gedung MPP yang ada sekarang belum mampu menampung seluruh unit layanan dari LTSA Disnakertrans.
“Ruangan yang tersedia terbatas. Semua peralatan dari LTSA, belum bisa kami tampung di MPP saat ini,” ungkap Dikdik.
Untuk mencari solusi, DPMPTSP dan Disnakertrans akan melakukan kajian bersama. Hasil kajian tersebut, akan disampaikan kepada Bupati Subang, sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
“Kami akan mengkaji kebutuhan ruang yang representatif. Kajian ini nanti kami sampaikan ke Bupati, agar ada keputusan lebih lanjut,” tuturnya.
Dalam rencana yang diusulkan, gedung utama MPP berlantai dua, akan difungsikan sepenuhnya untuk pelayanan publik. Sementara ruangan staf di lantai dua akan dipindahkan ke lokasi baru, yang pembangunannya akan diusulkan.
“Jika disetujui Bupati, gedung utama akan kami gunakan seluruhnya untuk MPP, termasuk untuk LTSA Disnakertrans. Dengan begitu layanan PMI bisa terpusat, dan lebih terintegrasi,” pungkas Dikdik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....