Densus 88 Amankan Seorang Warga Rajadesa Ciamis

  • 21 Jul 2026 19:55 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Ciamis - Densus 88 mengamankan AR warga Desa Sukarharja Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis. AR yang berprofesi sebagai penggiling padi ini, diamankan, Senin 20 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP. Carsono membenarkan adanya salah seorang warga yang diamankan Densus 88. “Benar kami bersama Densus 88 melakukan penegakan hukum terkait ada dugaan teroris di wilayah hukum ciamis,” katanya, Selasa 21 Juli 2026.

Dari hasil pemantauan di lapangan, ada sejumlah barang yang diamankan dan dibawa tim Densus 88. "Ada sejumlah tulisan, serta buku maupun handphone yang dibawa Densus 88,” ujarnya.

Sementara untuk proses hukum terduga teroris ini, ditangani sepenuhnya oleh Densus 88. "Untuk lebih jelasnya, nanti tim Densus 88 yang akan menjelaskan,” katanya.

Termasuk lanjut Carsono, pengembangan terhadap penangkapan salah seorang warga ini. "Itu wewenang Densus 88, kami tidak bisa menjawabnya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi di lapangan, AR warga yang diamankan kurang bersosialisasi dengan warga sekitar. "Yang bersangkutan ini dalam bersosialisasi kurang ya. Sementara untuk informasi lainnya itu tim densus ya,” katanya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....