Disdik Bandung Tegaskan Sekolah Dilarang Menjual Seragam Kepada Murid Baru

  • 18 Jul 2026 13:41 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menegaskan seluruh sekolah negeri di Kota Bandung tidak diperkenankan menjual maupun mewajibkan pembelian seragam sekolah kepada peserta didik baru. Kebijakan tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah agar tidak mengarahkan orang tua membeli seragam maupun sepatu di lingkungan sekolah.

‎Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengatakan pengadaan seragam sepenuhnya menjadi kewenangan orang tua. Sekolah hanya bertugas memberikan informasi mengenai jenis seragam yang harus digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎"Enggak ada. Di sekolah enggak ada kebijakan sekolah harus beli seragam. Tidak mengarahkan harus beli di sekolah. Kita sudah instruksikan ke semua kepala sekolah, tidak boleh menginstruksikan pembelian seragam maupun sepatu. Itu mah orang tua masing-masing," ujar Asep, Sabtu 18 Juli 2026.


‎Asep menjelaskan, bantuan seragam yang disiapkan pemerintah merupakan bagian dari program pemerintah pusat dan hanya diperuntukkan bagi peserta didik yang menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan tersebut mencakup kebutuhan pembelian seragam dan sepatu.

‎Menurutnya, jenis seragam sekolah sudah diatur secara nasional sehingga orang tua dapat membelinya secara mandiri tanpa harus melalui sekolah.

‎"Kalau PIP untuk beli sepatu dan seragam. Itu langsung dari pusat. Karena kan seragam sudah jelas. SD bawahnya merah, atasnya putih. SMP bawahnya biru tua, atasnya putih. Sudah saja, beli masing-masing," katanya.

‎Selain itu, Asep menyampaikan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah selesai dilaksanakan. Mulai pekan depan, seluruh siswa akan mengikuti kegiatan belajar mengajar secara normal. Ia pun mengajak para orang tua untuk terus berperan aktif dalam membentuk karakter dan kedisiplinan anak selama menempuh pendidikan.

‎Ia juga mengimbau orang tua siswa, khususnya yang anaknya baru masuk jenjang SMP, agar tidak lagi mengantar anak ke sekolah apabila memungkinkan. Menurutnya, siswa SMP umumnya sudah dapat menggunakan transportasi umum atau berangkat secara mandiri sehingga dapat mengurangi kemacetan di sekitar sekolah.

‎"Kalau yang dari SD ke SMP mah udahlah, kalau bisa naik angkutan umum saja, enggak usah diantar. Sehingga tidak berkerumun orang tua di depan sekolah. Kecuali anak-anak dari TK yang baru masuk SD, tentu masih bisa diantar," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....