Tekan Fatalitas Laka Lantas, Polres Tasikmalaya Gelar “Ramp Check” Kendaraan
- 16 Jul 2026 19:44 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya bergerak cepat mengambil langkah preemtif dan preventif demi menekan angka fatalitas korban di jalan raya. Hal ini menyusul banyaknya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) menonjol yang terjadi di jalur Pantura Jawa Barat yang terjadi baru-baru ini.
Seperti halnya, kecelakaan maut di wilayah hukum Polres Indramayu pada Minggu 12 Juni 2026 lalu, yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka ringan.
Disusul laka lantas menonjol di wilayah hukum Polresta Cirebon pada Senin 13 Juli 2026, yang melibatkan angkutan barang dan sepeda motor, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, dua luka berat, dan tiga luka ringan.
Kapolres Tasikmalaya melalui Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Didit Permadi, mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya langsung menginstruksikan jajaran unit fungsi untuk menggelar inspeksi keselamatan (ramp check) secara menyeluruh.
"Kami bergerak bersama instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan. Targetnya jelas, menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan dan mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang kondusif di Tasikmalaya," kata Kasat Lantas, Kamis 16 Juli 2026.
Sementara itu, Kanit Gakkum Polres Tasikmalaya, IPDA Ramdani, mengatakan, pemeriksaan kelaikan ini tidak hanya menyasar jalan raya, tetapi langsung mendatangi hulu operasional armada angkutan.
"Sesuai arahan pimpinan, kami berkoordinasi erat dengan Dishub untuk melakukan uji persyaratan dan laik jalan. Lokasi yang kami sasar meliputi jalur perlintasan travel, destinasi wisata, hingga pool bus umum maupun bus pariwisata yang ada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya," ujarnya.
Pemeriksaan berlapis ini dibagi ke dalam beberapa poin. Dimana petugas akan memeriksa keabsahan Buku Uji KIR, Kartu Pengawas Izin Operasional, STNK, SIM, hingga KTP pengemudi.
Selain dokumen, polisi juga melototi jam kerja sopir. Pengemudi yang telah membawa kendaraan selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat minimal 30 menit sebelum melanjutkan perjalanan.
Petugas juga akan menguji tiga komponen vital yang kerap menjadi pemicu kecelakaan mulai Sistem Pengereman dan Penerangan, Kondisi Ban dan Kaca Depan serta Ketersediaan Sabuk Keselamatan (Safety Belt). Tidak hanya itu, indikator pengukur kecepatan (speedometer), fungsi spion, wiper (penyapu kaca), hingga klakson tidak luput dari pemeriksaan.
Petugas juga memastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas tempat duduk (overload) serta mengecek ketersediaan alat tanggap darurat di dalam kabin bus.
Bukan hanya mesin kendaraan yang diperiksa, faktor manusia (human error) sebagai pemicu utama kecelakaan juga diintervensi.
Sedangkan, Satlantas Polres Tasikmalaya juga menggandeng Dinkes untuk menggelar tes kesehatan berkala bagi para pengemudi, baik secara jasmani maupun rohani.
Melalui upaya masif ini, pihaknya berharap para sopir angkutan umum, barang, dan pariwisata bisa lebih mengenali kondisi jalur yang mereka lalui serta memiliki kesadaran tinggi untuk mematuhi aturan lalu lintas.
"Selain ramp check, kami juga menggencarkan sosialisasi tatap muka serta memasang spanduk-spanduk imbauan di titik-titik rawan kecelakaan (blackspot). Harapan kami, para pengusaha angkutan dan pengemudi memiliki komitmen yang sama: keselamatan penumpang adalah harga mati," katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....