Bangunan Liar di Perempatan Barak Sumedang Dibongkar, Penataan Kota Dimulai
- 15 Jul 2026 18:05 WIB
- Bandung
RRI.CO,ID, Sumedang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri di kawasan perempatan lampu merah Barak, Jalan Serma Muhtar. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di bahu atau sepadan jalan sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.
Pembongkaran ini menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan aturan tata ruang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yanuarti Kania Dewi, mengatakan penertiban difokuskan pada bangunan yang berada di area sepadan jalan berdasarkan hasil pendataan dan evaluasi bersama instansi terkait.
"Hari ini kami memulai proses penataan di wilayah perkotaan. Langkah pertama adalah melakukan penertiban beberapa bangunan yang berdiri di kawasan ini karena indikasinya berada di sepadan jalan dan telah melanggar aturan, baik ketentuan dari Kementerian PUPR, DPUPR maupun Peraturan Daerah," ujar Yanuarti, dalam keterangannya, Rabu 15 Juli 2026.
Menurutnya, sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur. Mulai dari koordinasi dengan pemerintah kecamatan, sosialisasi hingga komunikasi langsung dengan para pemilik bangunan.
"Alhamdulillah pada prinsipnya masyarakat memahami posisi mereka sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan baik," katanya.
Yanuarti menegaskan, penataan kawasan tidak berhenti pada pembongkaran bangunan liar. Pemerintah Kabupaten Sumedang akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencari solusi bagi para pelaku usaha yang terdampak penertiban.
"Tugas kami adalah melakukan penataan terhadap bangunan yang melanggar aturan. Selanjutnya kami akan berkolaborasi dengan perangkat daerah lain untuk menata kembali masyarakat atau pelaku usaha yang terdampak agar mendapatkan solusi yang tepat," jelasnya.
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat selama proses penertiban berlangsung. Menurutnya, dukungan warga menjadi faktor penting sehingga kegiatan dapat berjalan aman dan kondusif.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kelegawaan dan pemahaman masyarakat. Bukan berarti kami tidak memahami kondisi masyarakat, tetapi ini merupakan kewajiban kami dalam melakukan penataan wilayah demi kepentingan bersama," ucapnya.
Berdasarkan data Satpol PP Kabupaten Sumedang, saat ini terdapat sekitar 192 bangunan liar di kawasan Sumedang Kota. Seluruh bangunan tersebut masih dalam tahap pendataan awal dan akan menjadi bagian dari program penataan kawasan perkotaan.
Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP akan mengirimkan surat imbauan kepada para pemilik bangunan yang diduga melanggar aturan sebelum dilakukan tindakan penertiban sesuai mekanisme yang berlaku.
Program penataan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi ruang milik jalan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mewujudkan wajah Kota Sumedang yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....