Pemkot Bandung Perkuat Penegakan Perda Terkait Penindakan Reklame

  • 14 Jul 2026 15:15 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat penegakan peraturan daerah (Perda) melalui peningkatan patroli rutin, penertiban berbagai bentuk pelanggaran, serta operasi ketertiban masyarakat yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

‎Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan penegakan aturan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Kota Bandung yang aman, nyaman, bersih, dan tertib. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dengan tetap mengedepankan pendekatan yang adil dan humanis.

‎"Kami ingin masyarakat bisa menikmati ruang publik dengan nyaman. Karena itu penegakan aturan tidak boleh berhenti, tetapi harus dilakukan secara adil dan humanis," ujar Farhan, Selasa 14 Juli 2026.

‎Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan pihaknya terus mengintensifkan patroli di seluruh wilayah Kota Bandung melalui berbagai program. Di antaranya Patroli Jawara Sakti yang menjangkau 30 kecamatan, Ujang Baron di 151 kelurahan, Patroli Mojang Satpol PP, Tim Khusus (Tonsus), hingga Patroli Reaksi Cepat (PRC).

‎Menurut Bambang, seluruh program tersebut dilaksanakan setiap hari maupun beberapa kali dalam sepekan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di kawasan-kawasan strategis dan ruang publik.

‎Selain patroli, Satpol PP juga aktif melakukan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran Perda. Selama periode Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 145 kali penindakan telah dilakukan.

‎Penindakan tersebut meliputi pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin, penataan pedagang kaki lima (PKL), penebangan pohon tanpa izin, pelanggaran perizinan usaha, perusakan trotoar, hingga berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum lainnya.

‎Dalam kurun waktu yang sama, Satpol PP menyita sebanyak 7.217 botol minuman beralkohol ilegal. Selain itu, petugas juga menjaring 477 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PPKS) yang kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bandung untuk menjalani proses pembinaan.

‎Di bidang penataan kota, Satpol PP juga melaksanakan 918 kegiatan penertiban reklame insidentil dengan total 2.225 reklame yang berhasil diturunkan karena melanggar ketentuan yang berlaku.

‎Dari seluruh rangkaian penegakan Perda tersebut, Pemerintah Kota Bandung berhasil menghimpun denda administrasi sebesar Rp113 juta yang masuk ke kas daerah. Sementara itu, melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), pemerintah juga memperoleh pidana denda sebesar Rp63,6 juta.

‎Farhan menegaskan, seluruh langkah penegakan aturan tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, melainkan sebagai upaya membangun budaya tertib demi menciptakan lingkungan kota yang lebih baik.

‎"Penegakan aturan bukan untuk menghukum masyarakat, tetapi untuk menjaga keseimbangan hak setiap orang agar Kota Bandung menjadi kota yang aman, tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh warga maupun wisatawan," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....