Satpol PP Bandung Tertibkan 19 Reklame Bando di Belasan Jalur Beautifikasi
- 14 Jul 2026 12:00 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menuntaskan penertiban reklame melintang atau bando di 17 jalur beautifikasi Kota Bandung. Langkah tersebut merupakan bagian dari penataan wajah kota sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2026, yang tidak lagi mengatur keberadaan reklame bando.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sejak Januari hingga pertengahan Juli 2026.
"Kegiatan penertiban reklame melintang atau yang lebih dikenal sebagai bando ini memang berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwal Nomor 10 Tahun 2026. Evaluasi kami dari Januari sampai hari ini menunjukkan proses penertiban berjalan dengan baik," ujar Bambang, Selasa 14 Juli 2026.
Menurutnya, penertiban dapat diselesaikan berkat kerja sama berbagai pihak, mulai dari biro dan pengusaha reklame, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga Tim Teknis Reklame Kota Bandung.
Ia menjelaskan, sebanyak 19 reklame bando yang berada di 17 jalur beautifikasi telah berhasil dibongkar. Bahkan, dua lokasi terakhir dibongkar secara mandiri oleh pemilik reklame pada pekan lalu.
"Alhamdulillah, atas kerja sama yang baik dengan seluruh pihak, termasuk para pengusaha reklame, penertiban 19 bando di 17 jalur beautifikasi telah selesai dilaksanakan. Dua lokasi terakhir bahkan diturunkan secara mandiri oleh pemiliknya," katanya.
Meski demikian, Bambang mengungkapkan masih terdapat 66 reklame bando yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bandung. Karena itu, Satpol PP bersama Tim Teknis Reklame akan segera melakukan pendataan dan koordinasi lanjutan sebagai dasar penataan berikutnya.
"Kami akan menindaklanjuti melalui rapat koordinasi dengan tim teknis untuk melakukan pendataan bersama terhadap seluruh reklame bando yang masih ada. Keberhasilan penertiban 19 bando ini menjadi langkah positif untuk penataan berikutnya," jelasnya.
Bambang menegaskan, penataan reklame merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan tata kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain mempercantik wajah kota, kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian aturan bagi para pelaku usaha reklame.
"Pada prinsipnya, program ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan memberikan yang terbaik, termasuk bagi para pengusaha reklame, sehingga penataan kota dapat berjalan lebih tertib dan sesuai regulasi," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....