DPRD KBB Sidak TPA Sarimukti, Perluasan Lahan Jadi Prioritas Atasi Sampah
- 10 Jul 2026 21:03 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung Barat - Persoalan keterbatasan daya tampung sampah di Kabupaten Bandung Barat menjadi perhatian serius DPRD. Untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencari solusi jangka panjang, gabungan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat.
Sidak tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain meninjau operasional TPA Sarimukti, rombongan juga membahas rencana pembebasan lahan sebagai upaya memperluas area pembuangan sampah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, Pither Tjuandys, mengatakan perluasan lahan telah masuk dalam perencanaan pemerintah daerah sejak 2025 dan akan menjadi salah satu prioritas penganggaran pada 2026.
"Hari ini kami meninjau tiga lokasi. Salah satunya terkait rencana pembebasan lahan yang nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung Barat," ujar Pither, dalam keterangannya, Kamis 9 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, produksi sampah di Kabupaten Bandung Barat mencapai sekitar 700 ton setiap hari. Namun, hanya sekitar 150 ton yang dapat dikirim ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti sehingga sebagian besar sampah harus ditangani melalui skema lain. "Produksi sampah kita sekitar 700 ton per hari, sedangkan yang bisa masuk ke Sarimukti hanya sekitar 150 ton. Kondisi ini tentu membutuhkan solusi yang konkret," katanya.
Menurut Pither, DPRD telah menyiapkan langkah strategis agar pembebasan lahan dapat segera direalisasikan. Saat ini tersedia lahan sekitar 1,8 hektare, tetapi kebutuhan ideal diperkirakan mencapai 3 hingga 4 hektare agar mampu mendukung sistem pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Sementara itu, berdasarkan evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, kapasitas TPA Sarimukti diperkirakan hanya mampu menampung sampah hingga Oktober 2026. Perkiraan tersebut lebih cepat dibandingkan proyeksi awal dalam Detail Engineering Design (DED) yang memperkirakan usia layanan masih dapat bertahan lebih lama.
Evaluasi terbaru menunjukkan kapasitas aktual TPA tidak sesuai dengan perencanaan karena berbagai kendala operasional, terutama proses pemadatan sampah dan pembentukan landfill yang belum optimal. Kondisi tersebut menyebabkan daya tampung TPA Sarimukti lebih cepat mencapai batas maksimal sehingga diperlukan langkah penanganan yang lebih komprehensif untuk mengantisipasi persoalan sampah di wilayah Bandung Raya, termasuk Kabupaten Bandung Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....