Satu Abad Wacana Perubahan Nama Provinsi Jabar ke Pasundan Hidup Lagi
- 08 Jul 2026 17:34 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Subang – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Pasundan, atau Provinsi Sunda kembali mencuat menjelang peringatan satu abad tuntutan serupa tahun 1926-2026. Secara historis, Staatsblad 78 Tahun 1926 memberi pengakuan, bahwa masyarakat pribumi dapat menyebut Provinsi Jawa Barat, sebagai Provinsi Pasundan.
“Tahun 1926 tuntutan Paguyuban Pasundan kepada Pemerintah Belanda, berhasil mengubah Staatsblad 378 Tahun 1925. Dalam aturan tambahan itu, dinyatakan orang pribumi boleh menyebut Provinsi Jawa Barat, sebagai Provinsi Pasundan,” ujar Raja LAK Galuh Pakuan R.M. Evi Silviadi kepada RRI di Subang, Rabu 8 Juni 2026.
Saat ini proses formal wacana tersebut, mulai berjalan setelah Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, menerima dan membahas Surat, serta Naskah Akademik dari Panitia Pengkajian Perubahan Nama. Seluruh fraksi di DPRD menyatakan dukungan, untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut ke tahapan legislasi berikutnya.
“Diterima dan dibahasnya naskah akademik oleh Komisi I DPRD, merupakan momentum penting. Semua fraksi DPRD setuju menindaklanjuti aspirasi ini, dalam proses legislasi lanjutan,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya mencakup pendalaman kajian akademik, bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selain itu diperlukan sosialisasi yang inklusif kepada kelompok masyarakat, dari latar belakang budaya berbeda, agar memahami urgensi, manfaat, risiko, dan strategi mitigasi perubahan nama.
“Proses legislasi lebih lanjut, berupa pendalaman pengkajian naskah akademik bersama Pemerintah Jawa Barat, dan sosialisasi kepada masyarakat yang belum memahami urgensi, serta dampak perubahan nama,” ungkap Evi.
Upaya advokasi ini, bukan hal baru bagi gerakan masyarakat Sunda. Pada 2 Februari 2022,LAK Galuh Pakuan bersama Gerakan Pilihan Sunda menyampaikan Maklumat Sunda 2022 di GOR Lapangan Bintang Subang, yang berisi tuntutan perubahan nama dan usulan Otonomi Khusus Sunda Raya, meliputi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
“Dalam Maklumat Sunda 2022, kami menuntut perubahan nama Provinsi Jawa Barat, menjadi Provinsi Sunda dan Otonomi Khusus Sunda Raya 3 Provinsi. Dokumen itu telah kami serahkan kepada Ketua DPD RI,” katanya.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi kelembagaan dari Ketua PB Paguyuban Pasundan Prof. Dr. Didi Turmudzi, M.Si. dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, S.H. terkait proses yang sedang berjalan. Padahal pada 2019-2020 Paguyuban Pasundan pernah melakukan survei publik, terhadap sekitar 1.200 responden dari berbagai profesi dan wilayah.
“Kami berharap ada sikap kelembagaan dari Ketua PB Paguyuban Pasundan, dan Gubernur Jawa Barat. Pada 2019-2020 Paguyuban Pasundan, pernah melakukan survei publik secara ilmiah dan sistematis,” tegas Evi.
Evi Silviadi menilai, keterbukaan dialog sangat penting, agar wacana ini tidak menimbulkan polarisasi. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan duduk bersama, untuk mengkaji aspek hukum, sosial, budaya, dan administratif secara objektif.
“Wacana ini harus dibahas secara terbuka dan konstruktif. Semua pihak perlu duduk bersama, mengkaji dampak positif dan negatif, serta menyiapkan mitigasi risikonya,” ujarnya.
LAK Galuh Pakuan juga menyoroti pemberitaan, yang menyebut nama Provinsi Jawa Barat tetap tanpa melihat proses yang sedang berjalan. Menurutnya, substansi perubahan harus dinilai berdasarkan kajian akademik, aspirasi masyarakat, dan kepentingan pembangunan jangka panjang.
“Kami menyayangkan, pemberitaan yang menyimpulkan nama tetap, tanpa melihat proses pengkajian. Substansi perubahan nama harus dinilai berdasarkan kajian, aspirasi, dan kepentingan masyarakat Sunda ke depan,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....