Rekayasa Parkir Akses Transportasi jelang Pembukaan Bandara Husein Dimatangkan

  • 08 Jul 2026 10:18 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai mematangkan pengaturan parkir dan sirkulasi kendaraan di kawasan Bandara Husein Sastranegara menjelang kembali beroperasinya bandara tersebut untuk penerbangan komersial.

‎Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan pihaknya berfokus pada pengaturan arus lalu lintas dan sirkulasi parkir. Sementara itu, area parkir bandara merupakan aset milik TNI Angkatan Udara sehingga pengelolaannya dilakukan melalui koordinasi dengan pihak Lanud.

‎"Parkir kami hanya membantu pengaturannya karena areanya milik Angkatan Udara. Yang kami koordinasikan adalah bagaimana sirkulasi parkirnya bersama pihak Lanud," ujar Rasdian, Rabu 8 Juli 2026.

‎Menurut Rasdian, saat ini terdapat dua alternatif rekayasa lalu lintas yang sedang dikaji. Opsi pertama membuka dua jalur akses kendaraan, sedangkan opsi kedua tetap menggunakan satu jalur seperti kondisi saat ini. Kedua skema tersebut akan diuji untuk melihat pola lalu lintas yang paling efektif saat operasional bandara dimulai.

‎Selain kendaraan pribadi, Dishub juga menyiapkan integrasi akses bagi angkutan umum. Namun, angkutan kota (angkot) diperkirakan tidak akan masuk hingga ke dalam kawasan bandara.

‎"Angkot kemungkinan tidak masuk ke dalam area bandara. Jalurnya kemungkinan berada sebelum gerbang masuk, sehingga tetap dapat melayani penumpang tanpa mengganggu sirkulasi di dalam bandara," katanya.


‎Ia menambahkan, rencana tersebut juga diselaraskan dengan pengembangan layanan Bus Rapid Transit (BRT). Salah satu usulan yang tengah dibahas adalah mengarahkan salah satu trayek angkot melintasi Jalan Pajajaran yang berada di dekat Bandara Husein Sastranegara, sehingga dapat menjadi moda pengumpan (feeder) bagi layanan BRT.

‎Rasdian menjelaskan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari penataan jaringan angkutan umum di kawasan bandara.

‎Dikatakannya, untuk layanan shuttle, taksi, maupun ojek online, Rasdian menegaskan kewenangannya berada di pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

‎" hanya akan melakukan koordinasi agar seluruh moda transportasi dapat terintegrasi dengan baik saat Bandara Husein Sastranegara kembali beroperasi," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....