Praperadilan Ditolak, Wakil Wali Kota Bandung Bersyukur

  • 06 Jul 2026 16:20 WIB
  •  Bandung

‎RRI.CO.ID, Bandung – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan rasa syukur setelah gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan perkara yang sempat menjerat dirinya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dengan putusan tersebut, status penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dinyatakan sah sehingga perkara tersebut tidak lagi dapat dipersoalkan melalui gugatan yang sama.

‎Erwin mengaku lega atas putusan tersebut dan menyampaikan bahwa selama menghadapi persoalan hukum, dirinya memilih berserah diri kepada Allah SWT melalui kesabaran dan ibadah.

‎"Syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT. Apa pun yang menimpa saya, saya percaya bahwa Allah mengajarkan untuk meminta pertolongan kepada-Nya dengan sabar dan salat. Alhamdulillah, mungkin Allah mengabulkan doa saya, juga doa keluarga dan masyarakat yang selama ini mendukung saya," ujar Erwin, Senin 6 Juli 2026.

‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Bandung yang telah memberikan putusan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

‎"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri yang sudah memberikan keadilan buat saya. Mudah-mudahan setelah persoalan ini selesai, saya bisa 100 persen menjalankan aktivitas dan fokus memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat Kota Bandung," katanya.

‎Erwin menegaskan bahwa setelah keluarnya SP3 dan ditolaknya gugatan praperadilan, dirinya tidak ingin lagi memperpanjang polemik yang telah terjadi. Ia memilih untuk kembali fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota Bandung.

‎"Menurut saya tidak usah dibahas lagi. Dengan SP3 ini saya merasa persoalan sudah selesai. Saya tidak ingin menjelaskan lebih jauh, yang penting sekarang saya ingin fokus bekerja dan mengabdi kepada masyarakat," ujarnya.

‎Dalam kesempatan itu, Erwin juga mengutip ayat Al-Qur'an yang menurutnya menjadi penguat selama menghadapi proses hukum. Ia meyakini bahwa segala bentuk kekuasaan, kemuliaan, maupun ujian sepenuhnya berada dalam kehendak Allah SWT.

‎"Yang memberi kekuasaan dan mencabut kekuasaan adalah Allah. Kemarin saya mungkin sempat berada dalam posisi yang sulit sebagai tersangka, tetapi Alhamdulillah sekarang Allah memberikan kemuliaan kembali. Yang terpenting adalah terus mendekatkan diri kepada Allah melalui salat dan doa," tuturnya.

‎Erwin juga membantah memiliki hubungan ataupun kedekatan dengan pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan tidak mengenal siapa pun yang disebut-sebut dalam isu tersebut.

‎"Saya demi Allah dan Rasulullah tidak kenal dengan siapa pun yang dikaitkan dalam perkara ini. Yang pasti sekarang saya akan mengabdikan diri sepenuhnya untuk memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Bandung," tegasnya.

‎Kepastian hukum tersebut diperoleh setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Rusdiyanto Loleh, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bakti Safa'at pada Senin 6 Juli 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh dalil pemohon tidak dapat diterima sehingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Erwin dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Dengan putusan tersebut, proses penghentian penyidikan terhadap Erwin dinyatakan sah, sekaligus menutup rangkaian proses praperadilan yang telah bergulir selama sepekan di Pengadilan Negeri Bandung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....