JBH Layangkan Somasi Terbuka ke Bupati Purwakarta Soal Lagu Viral

  • 01 Jul 2026 22:40 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Jabar Bantuan Hukum (JBH) memberikan somasi terbuka kepada Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, terkait lagu berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejad yang dinilai mengandung muatan merendahkan perempuan dan berpotensi memicu diskriminasi berbasis gender. Somasi itu diterbitkan pada Rabu 1 Juli 2026.

JBH meminta agar lagu tersebut tidak lagi disebarluaskan maupun dimonetisasi di berbagai platform digital. Lembaga itu juga mendesak agar karya tersebut ditarik secara permanen dari ruang publik digital serta diikuti dengan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat, khususnya perempuan Indonesia.

Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum, Riyan Bintana Hasan, mengatakan pihaknya memberikan waktu selama 3 x 24 jam untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak direspons, JBH menyatakan siap menempuh langkah hukum melalui jalur pidana maupun gugatan perdata.

Riyan menjelaskan, somasi dilayangkan sebagai bentuk pelaksanaan mandat lembaganya dalam memberikan pendampingan serta perlindungan hukum kepada perempuan dan anak. Menurutnya, setiap karya yang dipublikasikan kepada masyarakat harus tetap memperhatikan penghormatan terhadap martabat perempuan.

"Sebagai lembaga bantuan hukum yang fokus menangani dan melindungi hak-hak perempuan dan anak, kami memandang setiap bentuk ekspresi yang berpotensi merendahkan martabat perempuan tidak boleh dinormalisasi. Somasi ini merupakan upaya hukum agar ruang publik tetap menghormati nilai-nilai kesetaraan, martabat manusia, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari narasi yang bersifat merendahkan," kata Riyan.

Ia menegaskan, langkah yang ditempuh JBH bukan untuk membatasi kebebasan berkarya atau menyampaikan kritik. Namun, menurutnya, kebebasan berekspresi tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh mengabaikan hak serta kehormatan orang lain.

"Kritik maupun karya seni merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Namun kebebasan itu tidak boleh mengorbankan kehormatan, martabat, dan hak konstitusional perempuan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan iktikad baik melalui pemenuhan tuntutan dalam somasi," ujarnya.

Dalam dokumen somasi, JBH menilai terdapat sejumlah diksi dalam lagu tersebut yang berpotensi merendahkan kehormatan perempuan. Atas dasar itu, lembaga tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan mengenai hak konstitusional dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya juga memberikan kritik terhadap lagu berbahasa Sunda yang berjudul ‘Lalaki Langit, Lalanang Bejat’ tersebut. Menurut Atalia, isi lagu tersebut mengandung narasi yang berpotensi merendahkan perempuan dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap martabat perempuan.

Kritik tersebut ia sampaikan melalui unggahan di akun Instagramnya @ataliapr. Atalia mengatakan ia tak bisa menemukan sedikit pun ruang penghormatan terhadap perempuan dalam lirik lagu itu.

"Jujur saya tidak habis pikir. Sepositif apa pun saya mencoba memaknai lagu ini, saya tidak menemukan sedikit pun ruang untuk menganggap lirik ini sebagai bentuk penghormatan kepada perempuan," tulis Atalia, Rabu 1 Juli 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....