Disdukcapil Kota Bandung Verifikasi Data Kependudukan SPMB 2026
- 30 Jun 2026 20:17 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menindaklanjuti berbagai temuan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 dengan melakukan verifikasi terhadap data kependudukan yang menjadi perhatian publik. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, mengatakan pihaknya memahami tingginya perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam proses SPMB. Menurutnya, data yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai ketentuan.
"Disdukcapil memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap temuan akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tatang, Selasa 30 Juni 2026.
Ia menegaskan, munculnya sejumlah temuan dalam proses SPMB justru menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan verifikasi berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen menindaklanjuti setiap indikasi ketidaksesuaian secara objektif agar hak peserta didik yang memenuhi persyaratan tetap terlindungi.
Tatang menjelaskan, Disdukcapil menjalankan pelayanan administrasi kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap dokumen yang diajukan masyarakat. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data, Disdukcapil memiliki mekanisme untuk melakukan verifikasi lanjutan, pemutakhiran data, hingga pembatalan dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, Disdukcapil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung, aparat kewilayahan, serta perangkat daerah terkait guna melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap data yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan SPMB.
Menurut Tatang, langkah tersebut tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban administrasi kependudukan, tetapi juga memastikan kualitas dan keabsahan data yang menjadi dasar berbagai layanan publik, termasuk proses penerimaan peserta didik baru.
"Verifikasi ini dilakukan bukan semata-mata untuk memastikan ketertiban administrasi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang telah mengikuti seluruh ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses SPMB," katanya.
Ia menambahkan, kewenangan Disdukcapil terbatas pada penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sementara pemeriksaan faktual terkait fungsi suatu bangunan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha merupakan kewenangan instansi terkait. Karena itu, proses verifikasi dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar hasilnya komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila hasil verifikasi menemukan adanya penyampaian data yang tidak sesuai ketentuan atau pelanggaran administrasi kependudukan, tindak lanjut akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk selalu menyampaikan data kependudukan yang benar dan akurat. Pasalnya, setiap informasi yang diberikan menjadi dasar berbagai pelayanan publik serta memiliki konsekuensi administratif maupun hukum.
"Yang ingin kami pastikan, data yang digunakan dalam SPMB harus benar sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat menunggu hasil verifikasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai dilakukan," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....