Dipatiukur Selesai, Penertiban PKL Berlanjut ke Kebon Kawung

  • 30 Jun 2026 16:56 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung akan melanjutkan penataan ruang publik dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Kebon Kawung yang berbatasan langsung dengan Stasiun Bandung. Langkah tersebut menjadi kelanjutan penataan setelah pembongkaran bangunan liar di kawasan Jalan Dipatiukur hingga Simpang Dago berhasil diselesaikan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Drs. H. Bambang Sukardi, M.Si., mengatakan penertiban akan dilakukan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat karena kawasan Jalan Kebon Kawung menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, koordinasi antarinstansi tengah dipersiapkan agar pelaksanaan penataan berjalan sesuai ketentuan.

"Kami mendapatkan arahan bahwa sepanjang Jalan Kebon Kawung yang berbatasan langsung dengan Stasiun Bandung akan segera dilakukan penertiban. Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat karena kawasan ini merupakan atensi Bapak Gubernur," ujar Bambang saat siaran di Pro 1 RRI Bandung hari Senin 29 Juni 2026.

Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP akan menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Tahapan tersebut meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pendataan, penyampaian surat pemberitahuan selama tujuh hari, hingga penerbitan surat peringatan sebagai bentuk pembinaan.

"Berdasarkan SOP, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, kemudian pendataan, dilanjutkan surat pemberitahuan selama tujuh hari, hingga SP1 dan SP2. Kami berharap masyarakat dapat membongkar sendiri bangunannya sehingga proses penataan dapat berjalan dengan baik," katanya.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan ruang publik agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal. Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan.

"Tidak akan ada kompensasi maupun relokasi. Kami berharap para PKL dapat memahami bahwa penataan ini bertujuan memberikan kenyamanan kepada publik. Kegiatan ini akan terus berlanjut, sehingga kami juga meminta jajaran kewilayahan untuk terus melakukan sosialisasi serta mencegah adanya pembangunan baru di lokasi yang dilarang," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....