Revisi UU Penyiaran Didesak, Wujud Hadirnya Pemerintah Demi Keadilan Industri
- 29 Jun 2026 15:15 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat berkolaborasi bersama Paguyuban Pasundan dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menggelar workshop program siaran lokal dengan tajuk ‘Disrupsi Teknologi dan Kearifan Lokal: Menjaga Keseimbangan antara Inovasi dan Nilai Budaya’ di YPT Pasundan, Bandung, Senin 29 Juni 2026. Langkah strategis ini menjadi ikhtiar bersama dalam memperkuat ekosistem penyiaran nasional sekaligus membentengi kebudayaan daerah dari hantaman arus globalisasi informasi yang kian masif.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengungkapkan, kegiatan kolaboratif ini sengaja dirancang untuk merangsang kreativitas generasi muda di Tanah Pasundan. Menurutnya, sumbangsih gagasan dan karya dari anak-anak muda sangat dibutuhkan agar lembaga penyiaran televisi maupun radio mampu mempertahankan eksistensinya sebagai pilar utama pertahanan peradaban bangsa.
"Kami berharap sumbangsih dari kawan-kawan muda di Jawa Barat ini untuk memperkuat televisi sebagai benteng pertahanan untuk kebudayaan kita, paling tidak di Jawa Barat tetap kokoh tidak terdegradasi. Ini adalah bagian dari bagaimana kita menjaga peradaban Jawa Barat dan Indonesia," ujar Adiyana Slamet saat diwawancarai di sela-sela kegiatan workshop.
Terkait payung hukum operasional konten lokal, Adiyana menjelaskan bahwa regulasi sebenarnya telah diatur secara tegas di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Regulasi tersebut mewajibkan setiap lembaga penyiaran yang menggunakan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) untuk mengalokasikan slot siaran lokal minimal sebesar 10 persen untuk televisi dan 60 persen untuk radio.
Kendati secara kuantitas kepatuhan lembaga penyiaran sudah relatif terpenuhi, KPID Jawa Barat menyoroti adanya persoalan serius mengenai penempatan jam tayang program lokal tersebut. Adiyana menyayangkan sebagian besar televisi swasta masih menempatkan program bermuatan kearifan lokal pada waktu-waktu yang tidak produktif bagi pemirsa.
"Saya pikir kalau 10 persen sudah memenuhi ya, tapi problemnya itu kan tayangnya jam hantu misalkan, siaran ulang (rerun) kan kayak gitu. Padahal idealnya, dari 10 persen itu, sekitar 30 persennya harus tayang di jam prime-time, jam-jam yang kemudian bisa dilihat oleh kita sebagai warga Jawa Barat," tegas Adiyana menambahkan.

Persoalan degradasi nilai ini turut memantik keprihatinan mendalam dari Ketua Umum Paguyuban Pasundan, Prof. Didi Turmudzi. Dirinya memandang arus globalisasi yang didorong oleh kekuatan kapitalistik penyiaran modern telah memicu terjadinya intervensi budaya yang sangat destruktif terhadap moralitas generasi penerus bangsa.
"Di pikiran saya saat ini kita sedang menghadapi intervensi budaya. Intervensi budaya ini akibat dari globalisasi yang diciptakan oleh para kolonial. Paguyuban Pasundan sesuai visi awal mendambakan terwujudnya masyarakat Indonesia yang memiliki harkat dan martabat, yang tentu ditempuh melalui jalur pendidikan dan media penyiaran," ungkap Prof. Didi Turmudzi.
Prof. Didi mengingatkan seluruh pihak agar kembali merefleksikan Pasal 3 Undang-Undang Penyiaran yang mengamanatkan media untuk menjaga integrasi, akhlak, moral, dan karakter bangsa. Ia menilai regulasi penyiaran saat ini sudah usang dan berwatak "jadul" karena dilahirkan pada situasi dekade 1990-an, sehingga mendesak untuk segera disesuaikan dengan realitas kemajuan teknologi informasi saat ini.
"Bagaimanapun juga dari sisi undang-undang penyiaran itu harus segera disesuaikan dengan perkembangan saat ini, karena memang dulu itu lahir ketika tahun 1990-an baru ada TV swasta. Jangan sampai jadul, harus diperbaiki dan disesuaikan karena saat ini telah terjadi kehamburan moral yang luar biasa dari atas ke bawah di berbagai kalangan," katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar, membeberkan realitas dilematis yang dihadapi oleh industri televisi swasta berskala nasional. Gilang mengungkapkan, minimnya ketersediaan dan rendahnya kualitas produksi konten lokal menjadi kendala utama mengapa pemenuhan kuota 10 persen sering kali berujung pada penayangan ulang di jam-jam larut malam.
"Kesulitan kita selama ini adalah yang mengadakan konten lokal itu susah sekali. Dari lokalnya sendiri kalaupun ada ya standarnya tidak memenuhi standar kualitas untuk disiarkan. Masalah kedua adalah aspek bisnis. Faktanya untuk siaran lokal, dua dekade sudah undang-undang penyiaran ini tetap tidak bisa mandiri, masih disubsidi dari siaran nasional di Jakarta," beber Gilang.
Lebih jauh, Gilang menyoroti adanya ketimpangan regulasi (asymmetry regulation) yang membuat industri penyiaran terjepit dalam persaingan yang tidak sehat. Dimana lembaga penyiaran diikat oleh aturan yang sangat ketat, namun disisilain platform digital global justru melenggang bebas tanpa regulasi mengikat, padahal keduanya memperebutkan ceruk iklan yang sama.
"Kita sudah enggak bersaing lagi sesama TV sekarang, kita bersaingnya dengan platform digital dan global. Kita punya aturan yang sangat ketat termasuk konten lokal, tapi platform sebelah kan enggak ada aturan sama sekali, bebas. Di tengah situasi seperti ini kita menghadapi persaingan yang tidak fair karena yang diperebutkan sama, ladang iklannya sama,"jelasnya.
Oleh sebab itu ia pun mendesak, adanya keadilan bagi lembaga penyiaran dengan bentuk revisi undang undang penyiaran, sehingga baik lembaga penyiaran maupun platform digital memiliki aturan main yang sama. “Oleh karena itu, regulasi harus segera dibenahin dan Undang-Undang Penyiaran harus segera direvisi,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....