Imperialisme Informasi dan Fenomena Tutupnya LP, DPRD Jabar Dorong Regulasi Baru
- 22 Jun 2026 17:29 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – KPID Jawa Barat menggelar diskusi publik bersama Lembaga Penyiaran di Aula KPID Jawa Barat, Senin 22 Juni 2026. Dalam Kegiatan tersebut, KPID bersama lembaga penyiaran dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Penyiaran serta Fenomena tutupnya sejumlah lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Barat dinilai sebagai alarm serius bagi ekosistem informasi nasional.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Edi Askari Padmawinata, menegaskan bahwa regulasi yang ada sudah tidak relevan. Menurutnya, Undang-Undang Penyiaran saat ini hanya mengatur transmisi melalui frekuensi elektromagnetik, sementara perkembangan internet dan platform digital belum tersentuh.
“Ini kekosongan hukum. Negara harus hadir, bukan hanya mengatur tata kelola ekonomi, tapi juga integritas informasi,” ujarnya.
Edi menyebut fenomena dominasi perusahaan digital besar sebagai bentuk “imperialisme informasi”. Ia menilai, pendapatan iklan yang seharusnya menopang media lokal justru tersedot ke platform global.
“Ratusan miliar bahkan triliun rupiah dari iklan dikeruk, sementara TV dan radio lokal terpuruk. Ini harus diatur agar ada keadilan,” tegasnya.
Selain aspek ekonomi, Edi menekankan bahaya kebocoran data dan konten destruktif yang bebas berseliweran di ruang digital. Ia menyoroti ancaman radikalisme, terorisme, hingga konten kekerasan seksual yang berpotensi merusak kohesi sosial.
“Ongkos sosialnya lebih mahal. Karena itu, undang-undang baru harus menjaga kedaulatan informasi dan ketahanan nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Kadiskominfo Jawa Barat, Adi Komar, sejalan dengan pandangan tersebut. Ia menilai radio masih relevan, terutama di daerah blank spot yang belum terjangkau internet.
“Di Sumedang saja ada 13 desa blank spot. Radio tetap efektif dan murah diakses masyarakat. Kultur mendengarkan radio harus kita hidupkan kembali,” katanya.
Adi menegaskan, Pemprov Jabar tidak hanya menunggu kebijakan pusat. Langkah strategis bisa dilakukan melalui kebijakan daerah, seperti Surat Edaran Gubernur untuk mendorong masyarakat mendengarkan radio.
“Ekosistem penyiaran harus diperkuat, termasuk dari sisi ekonomi. Tidak perlu menunggu undang-undang baru, kita bisa mulai dari level provinsi,” jelasnya.
Koordinator Bidang PKSP KPID Jawa Barat, Achmad Abdul Basith, menambahkan bahwa regulasi harus berkeadilan. Menurutnya, jika radio dan televisi diatur ketat, maka platform digital juga harus tunduk pada aturan yang sama.
“Persaingan harus sehat. Kalau mau diatur, ya diatur semuanya. Tidak masalah revisi atau undang-undang baru, yang penting ada kesetaraan regulasi,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....