Pemkot Cimahi Tuntaskan Pembebasan Lahan Rp36 M untuk Dukung Proyek Underpass
- 18 Jun 2026 22:27 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi telah menuntaskan seluruh proses pembebasan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan underpass di Jalan Gatot Subroto-Baros. Langkah tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap proyek strategis yang akan dikerjakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan informasi dari sistem lelang LPSE Provinsi Jawa Barat, nilai pagu pembangunan underpass mencapai Rp150 miliar. Sementara itu, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk paket pekerjaan tersebut tercatat sebesar Rp130,13 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, mengatakan proses pelelangan saat ini tengah berlangsung. Jika sesuai jadwal, penandatanganan kontrak pekerjaan diperkirakan dapat dilakukan pada 21 Juli 2026.
"Kalau informasi yang kami terima memang sudah dilelangkan dan kalau melihat jadwal itu seharusnya tanggal 21 Juli sudah tanda tangan kontrak," kata Wilman. Dikutip dari laman resmi pemerintah kota Cimahi, Rabu 17 Juni 2026.
Wilman menjelaskan pembangunan fisik underpass sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, Pemerintah Kota Cimahi mendapat tugas menyiapkan lahan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proyek.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemkot Cimahi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp36 miliar dari APBD Kota Cimahi. Dana itu digunakan untuk pembebasan sejumlah lahan dan bangunan yang terdampak rencana pembangunan underpass.
Beberapa aset yang terkena dampak antara lain bangunan kafe, Kantor Pos, Kantor Telkom, serta sebagian area bangunan bersejarah di sekitar lokasi proyek. Seluruh proses pembebasan lahan kini telah selesai sehingga tidak lagi menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan.
"Kalau untuk pembebasan lahan sudah beres dari kita, nilainya Rp36 miliar. Mudah-mudahan lelangnya tidak ada kendala sehingga langsung dibangun fisiknya. Kalau lihat di dokumen lelang waktu pelaksanaan itu 165 hari kalender," ujar Wilman.
Dengan tuntasnya pembebasan lahan, Pemerintah Kota Cimahi berharap tahapan lelang dapat berjalan tanpa hambatan.
Apabila seluruh proses sesuai jadwal, pembangunan fisik underpass diharapkan segera dimulai dan menjadi solusi jangka panjang bagi kemacetan serta keselamatan lalu lintas di kawasan Gatot Subroto-Baros.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....