Pemkot Cimahi Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak, Perkuat Perlindungan Anak
- 12 Jun 2026 22:41 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi memperkuat upaya pemenuhan hak anak melalui Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari strategi daerah dalam membangun lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak di berbagai ruang sosial, termasuk lingkungan keagamaan.
Sosialisasi dan deklarasi tersebut digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka Natha, Rabu 10 Juni 2026. Kegiatan itu melibatkan berbagai unsur lintas agama sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan anak.
Sebanyak 70 perwakilan pengurus rumah ibadah dari berbagai agama hadir dalam kegiatan tersebut. Turut hadir pula perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cimahi, serta Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Maheswari Kota Cimahi.
Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, menyampaikan bahwa rumah ibadah memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan nilai moral anak. Selain itu, rumah ibadah juga dapat menjadi ruang perlindungan yang membantu mencegah berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, maupun eksploitasi terhadap anak.
“Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Tidak hanya untuk beribadah, tetapi juga untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri dalam suasana yang positif serta bebas dari kekerasan,” ujar Fitriani.
Menurutnya, Program Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat. Melalui program tersebut, anak tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga diberikan ruang untuk berpartisipasi sesuai usia dan kebutuhannya.
Deklarasi RIRA diawali dengan penandatanganan komitmen oleh perwakilan Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi. Penandatanganan itu menjadi simbol kesiapan berbagai unsur keagamaan untuk mengintegrasikan prinsip perlindungan anak dalam setiap aktivitas rumah ibadah.
Pemerintah Kota Cimahi optimistis program tersebut akan memperkuat ekosistem perlindungan anak di daerah. Keterlibatan aktif institusi keagamaan dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan Kota Cimahi sebagai Kota Layak Anak yang berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....